Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan dari hasil pengungkapan ratusan kilogram narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh.

“Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia dilansir ANTARA, Senin, 12 Januari.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, katanya para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa menyembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol untuk mengelabui petugas.

“Ratusan kilogram sabu ini dibawa menggunakan truk dengan modus disembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, nilai ekonomi dari barang haram yang berhasil disita tersebut, pihaknya memperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Yang apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis per satu gram senilai Rp1.000.000 rupiah, maka dari 122,515 kilogram sabu adalah Rp122 miliar,” ujar dia.