Bagikan:

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menuai peringatan keras dari legislatif.

Anggota DPRD DKI Ali Lubis, meminta kebijakan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan dikaji ulang secara mendalam dari sisi hukum.

Ali menilai, pembongkaran tiang monorel berpotensi menimbulkan persoalan hukum pidana hingga pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara, apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel di jalan rasuna said wilayah Kuningan Jakarta dalam waktu dekat harus hati-hati dan bila perlu dikaji ulang secara mendalam dari sisi Hukum, karena dapat berpotensi melanggar hukum pidana dan prinsip pengelolaan keuangan negara," kata Ali dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari.

Menurut Ali, tiang monorel di kawasan tersebut bukanlah aset milik Pemprov DKI Jakarta. Hingga saat ini, aset itu masih sah secara hukum dimiliki PT Adhi Karya.

"Sebab tiang monorel tersebut bukanlah milik Pemprov DKI Jakarta, bahkan sampai saat ini masih merupakan aset milik PT. ADHI KARYA yang sah secara Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan no 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL dan Pendapat Hukum dari Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017," ujarnya.

Ia menegaskan, putusan pengadilan bersifat mengikat bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, tindakan sepihak terhadap aset yang telah diputuskan sebagai milik pihak lain dinilai tidak dapat dibenarkan.

"Putusan pengadilan itu mengikat untuk semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Karena itu, tidak bisa ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain," tutur Ali.

Ali juga mengingatkan potensi pelanggaran hukum pidana apabila pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan pemilik aset atau dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023, yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara lama 2 tahun 6 bulan".

Selain pidana, Ali menyoroti risiko hukum dalam penggunaan anggaran daerah. Ia menilai, penggunaan APBD untuk membongkar aset yang bukan milik Pemprov DKI Jakarta berpotensi melanggar aturan keuangan negara, terlebih anggaran yang disiapkan mencapai Rp100 miliar.

Menurutnya, dana APBD hanya dapat digunakan untuk kepentingan publik yang berkaitan langsung dengan aset milik pemerintah daerah. Karena itu, alasan penataan kota dinilai tidak cukup kuat untuk mengabaikan aspek hukum kepemilikan.

"Oleh sebab itu, Pemprov Jakarta tidak bisa menjadikan alasan bahwasanya keberadaan tiang monorel bermasalah dari sisi tata kota saja dengan mengabaikan putusan pengadilan," ujarnya.

Ali mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menempuh langkah penyelesaian yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Koordinasi dengan PT Adhi Karya dinilai menjadi kunci sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Terakhir, sebaiknya pihak Pemprov Jakarta harus terus berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dan ada beberapa pilihan penyelesaian yang dapat di tempuh seperti melalui dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum, sesuai prinsip negara hukum," pungkasnya.