Bagikan:

JAKARTA - Perundungan atau bullying yang berujung pada bunuh diri korban dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur sanksi bagi pihak yang mendorong atau membantu tindakan tersebut.

Ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 ini membuka ruang pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang berperan dalam tindakan bunuh diri orang lain.

“Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” bunyi Pasal 462 KUHP.

Pasal ini menempatkan peran pihak ketiga sebagai unsur utama. Perbuatan “mendorong” tidak dimaknai secara sempit sebagai tindakan fisik, melainkan juga mencakup tekanan psikis, intimidasi, atau perlakuan yang secara sadar memengaruhi kondisi mental korban.

Dalam konteks ini, tindakan bullying menjadi relevan untuk dianalisis, sebagaimana terlihat dalam sejumlah kasus perundungan yang berujung kematian, seperti siswa yang bunuh diri akibat perundungan berkepanjangan di sekolah, korban bullying daring (cyberbullying) yang mengalami tekanan mental ekstrem hingga mengakhiri hidupnya, serta kasus-kasus kekerasan verbal dan sosial di lingkungan pendidikan maupun kerja yang memicu depresi berat dan tindakan bunuh diri.