JAKARTA - Dunia internasional diguncang oleh aksi militer Amerika Serikat yang menangkap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Langkah kontroversial Donald Trump ini memicu kecaman global, sidang darurat PBB, hingga kekhawatiran atas nasib aset migas Pertamina di Venezuela. Kemlu RI menyatakan keprihatinan mendalam dan menyebut tindakan AS berisiko menciptakan 'preseden berbahaya' dalam hubungan internasional.
Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa serangan itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional. Dia menyinggung Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Pasal 2 ayat 4. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.