Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada satu pun peraturan yang mengekang kebebasan berekspresi dikeluarkan pemerintah.

Pigai menjelaskan hal itu dalam Kaleidoskop Kinerja Kementerian HAM 2025 di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, ketika memaparkan indeks HAM Indonesia dari segi dimensi sipil dan politik (sipol).

“Selama Prabowo Subianto selama satu tahun lebih, tidak ada satu peraturan pun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengekang kebebasan. Artinya, tidak ada prakondisi yang diciptakan pemerintah untuk mengekang kebebasan,” kata dia dilansir ANTARA, Senin, 5 Januari.

Ia menyebut hak kebebasan berekspresi merupakan aspek dengan skor tertinggi dalam indeks HAM dimensi sipol. Pemerintah menilai pemenuhan hak-hak masyarakat untuk dimensi sipol sepanjang tahun lalu mencapai skor 58,28.

Menurut Pigai, pada tahun 2025tidak ada kebijakan pemerintah yang mengerangkengataupun mengekang kebebasan berekspresi masyarakat. Kondisi ini dinilai berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu itu ada kebijakan-kebijakan yang mengerangkeng kebebasan, seperti Perkap tentang Hate Speech, itu mengerangkeng kebebasan, duluUndang-Undang MD3 di mana DPR RI tidak boleh dikritik, itu mengerangkeng kebebasan,” kata dia.

“Permen atau PP tentang Organisasi Masyarakat yang berorientasi sampai menyebabkan beberapa ormas dibubarkan. Mengekang kebebasan berserikat. Kemudian, revisi Undang-Undang KPK mengekang transparansi dan imparsialitas dalam proses penegakan hukum,” imbuhnya.

Karena itu, Pigai menyebut Indonesia mengalami surplus demokrasi selama kepemimpinan Presiden Prabowo.

Menteri HAM juga menyampaikan indeks HAM tahun 2025 mencapai skor 63,20 dengan capaian tertinggi terlihat pada aspek hak atas pangan dan hak atas kebebasan berekspresi.

Dia menjelaskanhak atas pangan memperoleh skor tertinggi dalam dimensi ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sementara hak atas kebebasan berekspresi menjadi capaian tertinggi dalam dimensi sipil dan politik atau sipol.

Secara keseluruhan, skor ekosob mencapai 68,97 dan sipol mencapai 58,28. Indeks HAM tersebut pertama kali dirilis Kementerian HAM dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (15/12/2025).