JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyebut bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku Jumat 2 Januari 2026 membawa pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada hukuman penjara.
Sebab, KUHP baru membawa wajah berbeda dalam sistem pemidanaan nasional, di mana negara kini memberi ruang pada alternatif hukuman di luar jeruji.
“Terkait dengan pemidanaan fisik penjara yang mulai tidak lagi menjadi primadona, namun ada pidana kerja sosial, serta pengaturan kategori pidana denda,” ungkapnya, Jumat 2 Januari.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur ruang maaf dari hakim dalam perkara tertentu dan di saat bersamaan, pidana adat kembali diakui sebagai ‘living law’ yang hidup di masyarakat. Hery menilai, fondasi utama KUHP baru terletak pada konsep keadilan yang lebih berimbang.
“Setidaknya ada tiga model keadilan yang ingin dibangun dengan pidana sebagai konsep prinsip ultimum remedium diperkenalkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Menurut dia, bila dijalankan sesuai semangat awalnya, KUHP baru berpotensi menekan praktik pemidanaan yang berorientasi balas dendam. Efek lanjutannya, jumlah perkara ke pengadilan hingga kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa ditekan.
“Seharusnya dengan niat yang baik asal implementasinya sesuai, ada semangat baru untuk meredam pemidanaan yang bersifat retributif atau pembalasan, yang tentunya akan berdampak pada berkurangnya pelaku kejahatan yang dibawa ke pengadilan dan dimasukkan ke dalam lapas,” kata Hery.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto sendiri memastikan bahwa pidana kerja sosial mulai diterapkan pada 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Dia menyatakan, para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut. Lokasi dan jenis kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh masing-masing daerah.