JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 2029. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tentang penyesuaian pidana dengan DPR.
DIM ini diserahkan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November.
"Perkenankan kami menyampaikan penjelasan presiden atas RUU tentang penyesuaian pidana RUU tentang unsur yang tidak disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP peraturan daerah dan pidana dalam undang-undang KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," ujar Hiariej.
Hiariej menuturkan, penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern. Adapun pembentukan rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam undang-undang KUHP.
"Dua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," katanya.
Hiariej melanjutkan, terdapat sejumlah ketentuan dalam undang-undang KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
"Penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya undang-undang KUHP pada 2 Januari 2026 karena menghindari ketidakpastian hukum," tuturnya.
Dengan demikian, kata Wamenhum, pembentukan RUU tentang penyesuaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
"Secara garis besar RUU ini berisi 3 bab. Bab 1 penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Bagian ini memuat antara lain: penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP, penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP, penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," jelasnya.
Kemudian Bab 2, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah dengan materi yang diatur adalah pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP,
penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," kata Hiariej.
BACA JUGA:
Bab 3 yakni penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Hiariej mengatakan penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," katanya.
Hiariej berharap, RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.