Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Saut Situmorang mengungkapkan proses awal penetapan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kini penyidikannya dihentikan.

“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check, baru kemudian masuk ke penyelidikan,” ujar Saut saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa, 30 Desember.

Mekanisme klarifikasi dan pengecekan ulang dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat satuan tugas (satgas) hingga ke pimpinan KPK.

“Pada tingkat satgas mereka paparan. Dari satgas masuk ke tingkat direktur, kemudian paparan lagi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, paparan lagi ke tingkat pimpinan. Baru diputuskan penyelidikan,” katanya.

Menurut Saut, pada tahap penyelidikan, KPK berupaya memastikan ketercukupan alat bukti serta menelusuri peran setiap pihak dalam perkara tersebut, termasuk unsur niat dan perbuatan melawan hukum.

Ia menyebutkan bahwa pendalaman tetap berlanjut ketika perkara naik ke tahap penyidikan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara.

“Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp2,7 triliun. Itu juga hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Saut mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP,” katanya.

Ia menegaskan, KPK pada masa kepemimpinannya selalu mengupayakan agar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang sebelum pengumuman penetapan tersangka.

“Untuk menghindari konflik kepentingan, selalu kalau enggak BPK, ya BPKP, kami minta hitung dulu. Setelah itu baru kami umumkan,” ujar Saut.

Oleh karena itu, ia menyebut pimpinan KPK saat itu tidak ragu ketika mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada konferensi pers 3 Oktober 2017, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.

“Dulu kami, pimpinan, selalu berpikir conviction rate kami 100 persen. Jadi siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang. Itu tertanam di kepala pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan seterusnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 2007–2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, ia juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang.

Pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan perkara tersebut karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti. Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, KPK menyatakan BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus tersebut.