LOMBOK Tengah - Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 758 calon jamaah haji (CJH) 2026 telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jamaah reguler 1447 H/2026 pada tahap pertama pelunasan di 2025.
"Yang telah melunasi itu sebanyak 758 orang dari total calon jamaah haji Lombok Tengah 1.178 orang," kata Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Tengah Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan pelunasan Bipih tahap pertama dimulai 24 November hingga 23 Desember 2025 dan pelunasan Bipih tahap ke dua dimulai pada 2-9 Januari 2026.
"Yang belum melunasi sebanyak 420 orang," katanya.
Kementerian Umrah dan Haji telah menetapkan biaya haji 2026 terbaru sebesar Rp87.409.365,45. Dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tersebut, beban biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp54.193.806,58.
Adapun selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp33.215.000 akan dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. Biaya haji yang disetorkan para jamaah ini akan dipergunakan untuk keperluan haji.
Rincian penggunaan dananya tertulis dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Biaya Bipih Embarkasi Lombok Rp 54.951.822 dan setelah dikurangi biaya setoran haji Rp250 juta, masing-masing jamaah melakukan pelunasan Rp29.951.822," katanya.
Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025, Bipih Embarkasi Lombok untuk jamaah reguler ditetapkan sebesar Rp54.951.822.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB Lalu Muhammad Amin menyebutkan jumlah kuota jamaah haji reguler untuk NTB pada 2026 sebanyak 5.463 orang.
Pelunasan Bipih tahap I berakhir pada 23 Desember, yang dibuka sejak 24 November 2025 lalu.