Bagikan:

JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai negara berulang kali memperagakan kegagalan sistemik dalam tata kelola aset, khususnya pada penanganan aset hasil penegakan hukum. Negara dinilai piawai menyita dan tegas memutus perkara, tetapi lemah ketika harus menghitung serta mengelola dampak ekonomi dari tindakannya sendiri.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, praktik penegakan hukum pidana kerap berujung paradoks. Negara menghukum koruptor, tetapi pada saat yang sama justru merugikan badan usaha milik negara (BUMN) yang seharusnya dilindungi.

“Ada drama absurd. Negara menghukum koruptor, tetapi dalam proses yang sama tanpa sadar menggerogoti badan usahanya sendiri,” ujar Iskandar, Rabu, 24 Desember.

IAW mencatat sedikitnya ada tiga peristiwa yang saling berkaitan dan mencerminkan problem tersebut. Pertama, kasus Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang tertekan secara finansial akibat proses hukum. Kedua, penanganan kasus PT Timah yang justru menunjukkan pendekatan berbeda dan lebih progresif. Ketiga, ketidakpastian dalam penertiban kawasan hutan yang berpotensi mengulang kesalahan serupa.

Menurut Iskandar, persoalan PNRI bermula dari euforia pemberantasan korupsi proyek e-KTP pada 2014. Saat itu publik menyambut langkah cepat KPK, tetapi di baliknya PNRI justru terjebak dalam proses hukum yang mematikan likuiditas perusahaan.

“Pada 23 Mei 2014, penyidik KPK memblokir dana Rp184,14 miliar di rekening konsorsium PNRI. Padahal PNRI hanya mitra pelaksana, bukan tersangka dan bukan terdakwa,” katanya.

Dana proyek tersebut dibekukan selama empat tahun. Dalam periode itu, PNRI tetap harus membayar bunga pinjaman, menggaji karyawan, dan memenuhi kewajiban kontrak kepada mitra konsorsium.

“Uangnya membeku, sementara kewajiban jalan terus. Perusahaan seperti bernapas dengan tangan terikat karena darahnya disedot,” ujar Iskandar.

Pada 2018, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 memutuskan dana tersebut dirampas untuk negara dan dieksekusi ke kas negara. Secara hukum pidana perkara selesai, namun menurut IAW, dari sisi tata kelola aset justru menjadi puncak bencana bagi PNRI.

“Paradoksnya, negara menyelamatkan keuangan negara dengan cara merusak keuangan BUMN-nya sendiri. Tindakan yang sah secara hukum pidana berubah menjadi blunder besar dalam pengelolaan kekayaan negara,” tegasnya.

Iskandar membandingkan kondisi itu dengan penanganan kasus korupsi IUP PT Timah pada 2024–2025. Dalam kasus tersebut, negara justru mendorong pengelolaan aset secara produktif melalui smelter yang diproyeksikan menyumbang pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun.

“Ini langkah revolusioner. Tapi pertanyaannya, mengapa PNRI yang hanya membutuhkan pengembalian likuiditas dibiarkan sekarat, sementara PT Timah diberi aset fisik untuk dikelola,” ujarnya.

IAW juga menyoroti operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai berada di titik krusial. Polanya disebut mirip dengan fase awal PNRI, yakni tindakan cepat dan tegas tanpa kepastian desain pengelolaan lanjutan.

“Kalau Satgas PKH mengikuti jalan PNRI, risikonya bukan hanya kehilangan nilai ekonomi, tapi juga gagal memulihkan kerusakan ekologis. Kerugiannya berlapis dan ditanggung rakyat,” kata Iskandar.

Menurut IAW, persoalan ini bukan kesalahan institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Satgas, melainkan akibat sistem yang cacat sejak awal.

“Kami mendorong solusi sistemik, mulai dari percepatan RUU Perampasan Aset, penyusunan protokol khusus untuk BUMN, penerapan single custodian, transparansi, hingga audit kinerja oleh BPK,” ujarnya.

Iskandar menegaskan, kasus PNRI merupakan monumen kegagalan tata kelola aset negara, sementara kasus PT Timah menunjukkan bahwa negara sebenarnya mampu belajar. Ia menilai penertiban kawasan hutan dan kasus-kasus serupa ke depan akan menjadi ujian kedewasaan negara dalam mengelola aset.

“Apakah kita akan kembali membangun monumen kegagalan baru, atau mulai menata pilar-pilar kedewasaan bernegara, itu pilihan kita bersama,” pungkasnya.