Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tak akan membuat diskresi dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Sebagai orang yang pernah menjabat Sekretaris Kabinet, Pramono ogah mengambil keputusan di luar formula yang diatur pemerintah pusat.

"Saya ini kan dari dulu pembuat peraturan pemerintah. Pasti tawadhu’, taat patuh pada aturan pemerintah," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember.

Diskresi tersebut pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sempat menetapkan UMP tahun 2022 di DKI sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen dari tahun 2021.

Diskresi ini mengakibatkan Anies digugat ke pengadilan oleh kelompok pengusaha karena tak sesuai dengan formula pemerintah pusat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Setalah kalah di jalur hukum, akhirnya Pemprov DKI mengikuti keputusan pengadilan dengan kembali menurunkan nilai kenaikan UMP.

Sehingga, dalam menentukan UMP DKI tahun depan, Pramono memastikan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengatur rentang penyesuaian upah minimum yang menjadi dasar perhitungan pemerintah daerah.

"Sebagai Gubernur, tentunya pedomannya adalah apa yang diatur dalam PP. Maka dalam PP itulah saya mengambil kebijakan. Alhamdulillah, mudah-mudahan akan diterima semuanya," tutur Pramono.

Pramono mengaku akan mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun depan pada Rabu, 24 Desember atau pada batas akhir waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Pengumuman ini diundur dari rencana awal Pramono yang akan mengumumkan penetapan UMP sebelum waktu yang ditentukan.

"Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," ujar Pramono.

Pramono mengaku pengumuman kenaikan UMP tahun 2026 di Ibu Kota hanya masalah waktu. Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja telah selesai menggelar sidang dan memberikan rekomendasi hasil perhitungan kenaikan upah kepada Pramono pada Senin, 22 Desember malam.

Kemudian, Pramono juga mengaku telah meneken keputusan gubernur (kepgub) yang menentukan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan.

"Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan," ujar Pramono.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2026 kepada Pramono.

Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan penggunaan nilai alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga besaran UMP yang diusulkan mencapai Rp 5.675.585.

Sementara itu, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengajukan usulan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511. Usulan ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Adapun dari unsur pemerintah mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 dengan penggunaan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga menghasilkan usulan UMP sebesar Rp 5.729.876.