JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Habib Syarief mendorong agar bahasa isyarat masuk dalam kurikulum usai adanya dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas rungu.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan etika individu, tetapi mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pendidikan dan budaya yang belum sepenuhnya inklusif.
Adapun dugaan penghinaan terhadap tunarungu diketahui dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga berprofesi sebagai guru terlihat berinteraksi dengan seorang penyandang tuna wicara bernama Cahyo dengan cara komunikasi, gestur, dan nada bicara yang dinilai publik merendahkan martabat penyandang disabilitas.
Habib menilai tindakan yang dianggap candaan tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap dunia penyandang disabilitas rungu.
“Sebagai pendidik, sensitivitas, empati, dan penghormatan terhadap keberagaman merupakan nilai dasar yang tidak bisa ditawar," ujar Habib Syarief, Selasa, 23 Desember.
Habib Syarief menilai, bahasa isyarat merupakan hak dasar sekaligus alat utama bagi penyandang disabilitas rungu untuk berekspresi, memahami informasi, dan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial. Menurutnya, Ketidaktahuan masyarakat terhadap bahasa isyarat, menciptakan hambatan komunikasi yang mengisolasi penyandang disabilitas dari ruang publik dan pendidikan.
“Bahasa isyarat adalah sistem bahasa yang utuh dengan gramatika dan makna. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan kemanusiaan penyandang disabilitas,” katanya.
Habib menuturkan, jutaan warga Indonesia hidup dengan gangguan pendengaran dan menjadikan bahasa isyarat sebagai bahasa ibu. Namun kata dia, hingga kini sistem pendidikan nasional dinilainya belum secara serius mengintegrasikan bahasa isyarat dalam kurikulum umum.
"Untuk itu, pengenalan bahasa isyarat di sekolah sejalan dengan penguatan kualitas pembelajaran. Selain membangun empati sosial, pembelajaran bahasa isyarat juga dapat meningkatkan fleksibilitas kognitif, kemampuan berpikir kritis, dan kecerdasan multisensori peserta didik," jelasnya.
Anggota komisi bidang pendidikan itu mencontohkan sejumlah negara seperti Swedia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang telah mengakui bahasa isyarat sebagai bahasa resmi atau pilihan di sekolah. "Kebijakan tersebut mendorong lingkungan pendidikan yang lebih inklusif," imbuhnya.
Karenanya, Habib mendorong pemerintah bersama DPR agar merumuskan langkah konkret, mulai dari pengembangan kurikulum adaptif, pelatihan guru, penyediaan materi ajar, hingga kampanye kesadaran publik.
Legislator PKB itu juga menekankan perlunya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mengamanatkan integrasi bahasa isyarat dalam sistem pendidikan nasional
“Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, kita memiliki kewajiban moral dan konstitusional memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal,” pungkasnya.