JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla(JK) menilai pemanfaatan kayu laik pakai yang hanyut danmenumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, harus mengacu pada aturan yang ada.
JK mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait agar penanganan setelah banjir berjalan cepat, efektif, dan berkelanjutan.
“Karena kayu itu sangat bernilai dan masyarakat butuh kayu, ambillah, tapi harus diatur oleh pemda setempat, begitu,” kata dia dilansir ANTARA, Senin, 22 Desember.
JK mengatakan upaya ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan ke depannya. Kayu tersebut, menurut dia, berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan, pembuatan mebel, kursi, dan meja, tergantung kondisi dan kualitas dari kayu.
“Kayu itu barang berharga. Jadi yang masih bisa dipakai agar diberikan ke masyarakat untuk dijadikan (bahan pendukung pembangunan) perumahan, dan mungkin kursi meja atau apa pun,” ujar Wakil Presiden RI ke-10 itu.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti.
Lebih jauh, Laksmi menekankan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.