Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sehingga vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding dinyatakan tetap berlaku.

“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar Putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang dilansir dari laman Informasi Perkara MA RI, Antara, Senin, 22 Desember.

Perkara kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan diambil pada Jumat lalu dan saat ini masih dalam proses minutasi.

Dengan putusan tersebut, MA tidak mengubah vonis pengadilan tingkat sebelumnya. Artinya, Lisa Rachmat tetap menjalani hukuman sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni pidana penjara selama 14 tahun.

Majelis hakim banding sebelumnya memperberat hukuman Lisa Rachmat dibanding putusan tingkat pertama. Selain pidana penjara 14 tahun, Lisa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis banding itu lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk pengondisian penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung.

Suap tersebut diberikan untuk mengondisikan agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.

Dalam perkara ini, Lisa Rachmat terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.