Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menyebut jajaran Pemprov DKI Jakarta telah memeriksa ribuan gedung di Jakarta setelah adanya peristiwa kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto yang menewaskan 22 orang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 10 gedung dinyatakan bermasalah dan langsung dikenai Surat Peringatan pertama (SP1).

"Sebanyak 3.500-an gedung di Jakarta diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember.

Gedung-gedung tersebut diminta untuk memperbaiki standar keselamatannya. Pramono menegaskan, jika peringatan pertama tidak diindahkan dan perbaikan tidak dilakukan, Pemprov DKI akan melanjutkan ke tahap sanksi berikutnya sesuai ketentuan.

Pramono menjelaskan, SP1 diberikan karena gedung-gedung tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan. Pelanggaran tidak hanya terkait administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut standar teknis dan aspek keselamatan bangunan.

"SP1 karena kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Dinas Citata, oleh PTSP, Damkar, Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Namun, Pramono menolak membeberkan identitas gedung yang telah dikenai sanksi, termasuk jenis gedungnya. Ia menilai pengungkapan nama gedung ke publik tidak etis pada tahap awal penindakan.

Lebih lanjut, Pramono mengakui bahwa kebakaran maut di gedung Terra Drone menjadi peringatan keras bagi Pemprov DKI. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kejadian dengan korban jiwa kembali terulang, terutama akibat kelalaian pengelolaan bangunan.

Menurutnya, gedung-gedung yang tumbuh atau berkembang tanpa pengawasan biasanya memiliki masalah perizinan sejak awal. Kelompok bangunan ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan.

"kebakaran di (Jalan) Letjen Suprapto yang menyebabkan meninggal sampai 22 orang, kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh itu biasanya perizinannya tidak lengkap. Nah, yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 peringatan pertama," ungkap Pramono.

Pramono juga mengungkapkan dirinya berencana menyusun regulasi baru untuk memperkuat penertiban bangunan di Jakarta. Pramono menyebut opsi perubahan peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang disiapkan.

"Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa," tegas Pramono.

"Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia," lanjutnya.