JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengakui masih adanya sejumlah kendala yang dihadapi Pemprov DKI dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan itu mencakup penagihan kerugian daerah, penyetoran uang pengganti, hingga kompleksitas inventarisasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum dari kewajiban pengembang.
"Kita masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama, antara lain kendala penagihan kerugian kepada pegawai yang telah pensiun atau tidak diketahui keberadaannya," kata Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 16 Desember.
Selain itu, nilai kerugian daerah yang besar juga menjadi faktor penghambat karena memerlukan mekanisme penyelesaian secara bertahap. Rekomendasi BPK yang menyangkut perbaikan kebijakan dan regulasi pun disebut membutuhkan proses lintas sektor.
Ia juga menyinggung keterbatasan akses informasi terkait penyetoran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, serta rumitnya penagihan kewajiban fasos dan fasum.
"Keterbatasan akses informasi terkait penyetoran uang pengganti atas putusan pengadilan. Serta kompleksitas penagihan kewajiban fasilitas sosial atau fasilitas umum akibat perubahan kepemilikan, kondisi pailit, maupun keterkaitan dengan aset yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat dan BUMN," ujarnya.
Meski mengakui tantangan tersebut, Rano menilai penyelesaian rekomendasi BPK tetap dapat dicapai jika didukung koordinasi lintas sektor yang kuat. Rano meminta jajarannya untuk tetap menyelesaikan seluruh rekomendasi sesuai ketentuan.
"Kepada seluruh kepala perangkat daerah serta jajaran BUMD, saya tegaskan pentingnya menjaga komitmen dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat dan bertanggung jawab paling lambat dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rano.
Rano menyampaikan, meski komitmen tersebut terus dijaga, Pemprov DKI masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Salah satunya terkait penagihan kerugian daerah kepada pihak-pihak yang sudah tidak mudah dilacak.
"Saya menyadari proses ini tidak sederhana dan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Namun, dengan komitmen bersama, seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan secara cepat, tepat, dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutur dia.
Sebelumnya, BPK menyoroti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Semester I tahun 2025.
Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Ali Asyhar menjelaskan, Pemprov DKI memang telah melakukan tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi memang dengan angka yang cukup tinggi, yang mencapai 86,24 persen atau sebanyak 10.300 rekomendasi.
Namun, angka tersebut belum menutup pekerjaan rumah yang masih tersisa. Dari total 11.943 rekomendasi yang diterbitkan BPK, sebanyak 1.331 rekomendasi tercatat masih dalam proses atau belum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
"Berdasarkan data tersebut terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh pimpinan di Pemprov DKI, yaitu atas 1.331 rekomendasi yang masih dalam proses atau belum sesuai. Diharapkan Inspektorat dan Satuan Kerja melakukan upaya percepatan penyelesaian," ucap Ali Asyhar.
Ia menyarankan agar rekomendasi yang bersifat administratif dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan, termasuk melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan. BPK juga membuka ruang diskusi bagi SKPD yang mengalami kendala dalam menuntaskan rekomendasi tersebut.
“Jika diperlukan, silakan nanti berdiskusi dengan kami di kantor. Kira-kira bagaimana rekomendasi yang selama ini masih menggantung, kira-kira bagaimana dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Selain rekomendasi yang masih dalam proses, BPK juga mencatat terdapat 20 rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti atau sebesar 0,17 persen, serta 292 rekomendasi atau 2,45 persen yang dinilai tidak tepat ditindaklanjuti.
Untuk rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti, BPK berharap setidaknya sudah ada pergerakan status pada kegiatan pemantauan kali ini.
"Atas 20 rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti, kami mengharapkan pada kegiatan pemantauan kali ini seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti atau setidak-tidaknya sudah bergerak ke status dalam proses tindak lanjut," tutur Ali Asyhar.