DENPASAR - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana impor perdagangan pakaian bekas ilegal atau thrifting dari Korea Selatan (Korsel).
Dittipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka berinisial ZK beralamat di Kota Denpasar dan SB yang beralamat di Kabupaten Tabanan, Bali.
Keduanya, ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 2 bulan dan nilai aset yang disita mencapai Rp22 miliar.
"Untuk barang-barang (pakaian bekas) dikirim ke gudang milik ZT dan SB di Tabanan, dan dijual kepada pedagang di Bali, Surabaya maupun Bandung, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025," kata Brigjen Ade Safri, dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai Denpasar Bali, Senin, 15 Desember.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan melakukan pemesanan dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel berinsial KDS dan KIM, untuk memesan pakaian bekas di Korsel dan dikirim ke Indonesia.
"Tersangka ZT dan SB melakukan, pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung warga negara Korsel dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi," imbuhnya.
Barang trifting yang diselundupkan dari Korea Selatan melalui jasa transportir atau ekspedisi laut yang beroperasi dari Port Klang Malaysia. Barang lalu masuk ke pabean Indonesia, lalu dilanjutkan dengan jasa transportir atau ekspedisi darat sampai ke gudang penyimpanan di Tabanan, Bali.
"Supplier barang dari Korea Selatan yaitu KDS maupun KIM mengirimkan barang ke Port Klang Malaysia. Kemudian, dari itu dokumen berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik. Kami bisa mengidentifikasi di dalam dokumen bill of ladingnya (BL)," imbuhnya.
Di dalam dokumen itu disebutkan ada satu entitas atau barang trifting dan hasil koordinasi dengan Ditjen Beacukai dapat diidentifikasi masuk ke daerah pabean di Indonesia dan dimana salah satu trifting masuk ke salah satu tempat di Pekanbaru, Riau
"Disebutkan (di dokumen) salah satu tempatnya di Pekanbaru Riau, dan itu adalah perusahaan nominee. Ketika ditelusuri oleh tim penyidik itu merupakan kawasan hutan sawit. Kemudian perusahaan nominee ini, menggunakan jasa transportir untuk mengambil barangnya di Port Klang Malaysia untuk masuk ke wilayah daerah pabean Indonesia," ujarnya.
"Hasil koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai ini diindikasi masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (di Indonesia)," lanjutnya.
Selain itu, tersangka ZT diketahui merupakan bos perusahaan transportasi bus PT.KYM yang dananya diduga dicuci dari hasil penjualan barang terlarang ini.
Penyidikan mengungkapkan modus operandi kedua tersangka sangat terstruktur.
"Mereka mentransfer ke supplier menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, rekening atas nama pihak lain, bahkan menggunakan profil mahasiswa, serta melalui jasa remitansi," tambahnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan analisa transaksi keuangan PPATK, total dana yang dikirim ke luar negeri mencapai Rp367 miliar. Bahkan, terdeteksi adanya indikasi kuat skema trade base money laundering atau pencucian uang berbasis perdagangan yang direkayasa agar terlihat sebagai transaksi ekspor-impor yang sah.
"Berdasarkan analisa transaksi keuangan oleh PPATK total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka ZT dan SB selama periode 2021 hingga 2025 mencapai sebesar
Rp669 miliar rupiah. Di mana dari sejumlah transaksi tersebut transaksi yang terkirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai Rp367 miliar rupiah," ujarnya.
Keuntungan yang fantastis dari bisnis ilegal ini disamarkan atau dikenal dengan istilah mingling atau mencampur dana ilegal dengan usaha legal oleh kedua tersangka.
Sebagian besar hasil kejahatan digunakan untuk memperbesar usaha bus transportasi PT KYM milik ZT dan juga toko pakaian mereka, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha yang sah.
"Tersangka ZT menyamarkan uang hasil tindak pidana yang dilakukan untuk dimasukkan ke bisnis transportasi bus miliknya. Jadi dengan modus menyamarkan, asal usul uang hasil tindak pidana ini agar terlihat legal dan salah satunya adalah mencampurkan dana ilegal ini dengan usaha legalnya, yaitu terkait dengan perusahaan transportasi bus ini,"
Untuk barang bukti yang disita, 698 bal pakaian bekas impor diakui kepemilikannya oleh BHR dengan nilaiaset Rp3 miliar, 72 bal pakaian bekas impor, diakui kepemilikannya oleh tersangka ZT dengan nilai aset Rp288 juta, 76 bal pakaian bekas impor yang diakui kepemilikannya oleh tersangka SB, dengan nilai aset Rp300 juta.
Selanjutnya, 7 unit bus yang diakui kepemilikannya oleh tersangka ZT dengan nilai aset Rp15 miliar, uang dari rekening sejumlah Rp 2.554.220.212 dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor DK 1195 ACP milik tersangka ZT dengan nilai Rp500 juta, 1 unit mobil Toyota Raize dengan pelat nomor DK 1243 HRP Rp220 juta.
"Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp22 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pPerdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 KUHP.