Bagikan:

PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, menyita sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Penelaah Teknis Kebijakan Tim Teknis UPT KPH Indragiri, Syamsul Rizal, mengatakan temuan tersebut diungkap tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Resor Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta petugas keamanan PT MSK.

Tim bergerak menggunakan transportasi air menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku.

“Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,” kata Syamsul Rizal dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Antara, Senin, 15 Desember. 

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti. Berdasarkan hasil pencocokan (overlay) dengan peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tumpukan kayu tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT MSK.

Selain itu, tim juga menemukan tiga titik rakitan kayu yang berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tumpukan utama kayu olahan ilegal yang juga berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA.

Hasil pemeriksaan dan pengukuran menunjukkan kayu olahan ilegal tersebut merupakan jenis meranti yang termasuk Kelompok Jenis Meranti atau Komersial Satu. Total kubikasi kayu diperkirakan mencapai sekitar 300 meter kubik.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui UPT KPH Indragiri menjelaskan, estimasi kerusakan hutan akibat aktivitas illegal logging tersebut mencapai sekitar 120 batang pohon dengan luasan lahan terbuka sekitar 1,15 hektare. Perhitungan itu mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018 yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi mencapai 104 pohon per hektare dengan volume rata-rata 238 meter kubik per hektare.

“Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,” ujar Syamsul Rizal.