TANJUNGPINANG - Kepolisian menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial IR (47), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang Iptu Onny Chandra mengatakan, IR diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
“Tersangka IR diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak tirinya,” kata Onny saat dihubungi, Antara, Minggu, 14 Desember.
Onny menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melihat adanya lebam pada tangan anaknya yang diduga akibat kekerasan fisik. Mengetahui kondisi tersebut, ayah korban segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjungpinang untuk dilakukan visum.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Temuan itu kemudian dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi.
“Laporan polisi masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujar Onny.
Dari hasil penyelidikan, diketahui orangtua kandung korban telah lama berpisah. Korban selama ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah sambungnya, yang kini berstatus tersangka.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Onny.
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana hingga tiga tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA:
Sementara itu, korban telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis serta konseling dari UPTD PPA Tanjungpinang.
“Korban kini bersama ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Onny.