Bagikan:

JAKARTA - Di ruang-ruang kelas, perundungan acapkali hadir dalam wujud yang nyaris tak terdefinisikan, bergerak halus dan tersembunyi. Kekerasan ini jarang tampil sebagai konfrontasi fisik yang terang-terangan, melainkan mengambil bentuk tawa yang diarahkan pada satu individu, komentar mengecilkan yang disamarkan sebagai candaan, hingga gestur yang perlahan mengikis rasa percaya diri dan martabat seseorang.

Fenomena seperti ini menyiratkan bahwa perundungan bukan sekadar insiden terputus, melainkan pola sosial yang telah lama mengendap dalam dinamika interaksi di lingkungan pendidikan kita.

Kasus-kasus tragis seperti yang menimpa MH di Tangerang dan TA di Wonosobo kemudian menjadi cermin paling terang tentang pola tersebut. Ia memperlihatkan bahwa apa yang selama ini dianggap sebagai “kenakalan biasa” ternyata berakar jauh lebih dalam, menandai adanya kegagalan sistemik pada institusi yang seharusnya berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi anak.

Sekolah yang idealnya menjadi ruang pertumbuhan nilai kemanusiaan bertransformasi menjadi tempat di mana kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis dapat muncul, tumbuh, dan kadang dibiarkan tanpa intervensi yang memadai.

Realitas itu semakin tegas terlihat ketika data mulai berbicara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 3.800 laporan perundungan pada tahun 2023, dengan hampir separuh terjadi di sekolah dan pesantren. Tren serupa berlanjut pada 2024, dengan 2.057 pengaduan dan 954 kasus yang telah ditindaklanjuti.

Angka-angka ini bukan hanya statistik dingin, melainkan penanda bahwa kegagalan institusi pendidikan bukanlah isu sporadis, melainkan kondisi kronis yang terus berlangsung dari tahun ke tahun suatu kondisi yang menegaskan bahwa lingkungan pendidikan belum menjadi tempat yang aman bagi semua anak.

Setiap digit dalam laporan tersebut mewakili cerita tentang trauma, ketakutan, dan hilangnya masa kecil yang seharusnya dipenuhi rasa aman. Kenyataan pahit ini memperlihatkan bahwa bagi banyak anak, sekolah masih menjadi zona bahaya yang terabaikan, di mana ancaman justru berasal dari teman sebaya atau pola relasi yang distandarkan oleh orang dewasa sebagai sesuatu yang “biasa saja”.

Ruang aman yang seharusnya diberikan justru tergerus oleh pembiaran, minimnya sistem perlindungan, dan lemahnya kepekaan budaya terhadap kekerasan sosial.

Namun, yang membuat situasi ini kian mengkhawatirkan adalah sunyi panjang yang melingkupi korban. Banyak anak memilih diam karena takut pada balasan pelaku, malu mengungkapkan pengalaman, atau tidak percaya bahwa suaranya akan didengar.

Keheningan ini bukan hanya reaksi emosional individual, melainkan gejala struktural yang dapat dibaca melalui pendekatan Social Ecological Model dari Urie Bronfenbrenner (1979). Model tersebut menggarisbawahi bahwa perilaku individu dibentuk oleh serangkaian sistem yang saling berkelindan, mulai dari lingkungan mikro hingga makrosistem seperti budaya, kebijakan, dan norma sosial.

Ketika lingkungan mikro dalam hal ini sekolah, teman sebaya, dan hubungan sehari-hari gagal memberi rasa aman, sementara lingkungan makro masih menoleransi kekerasan verbal atau sosial sebagai perilaku lumrah, maka isolasi korban menjadi sangat dalam.

Kondisi inilah yang menuntut pertanyaan mendasar: apakah sekolah benar-benar menyediakan perlindungan struktural dan kultural bagi murid-muridnya? Jika jawabannya belum, maka jelas bahwa perundungan bukan lagi sekadar persoalan relasi antar-siswa,

melainkan cermin retaknya sistem perlindungan anak yang menjadi tanggung jawab negara dan institusi pendidikan.

Dalam mencari jawaban, banyak pihak menoleh pada Korea Selatan yang dipuji karena ketegasan regulasinya, termasuk sistem pencatatan perilaku (school violence records) yang rinci dan terintegrasi. Sistem tersebut menciptakan deterrent effect yang kuat.

Namun, meniru kebijakan tersebut secara mentah-mentah di Indonesia dapat menghadirkan risiko besar, mengingat infrastruktur pendukung kita masih jauh dari merata. Pendekatan yang terlalu punitive tanpa mekanisme keadilan restoratif dan dukungan psikososial yang memadai justru dapat menciptakan stigma berkepanjangan bagi anak.

Pelajaran penting dari Korea Selatan sebenarnya bukan pada kerasnya aturan, melainkan pada ekosistem pendukung yang menyertainya. Ketegasan hukum berjalan beriringan dengan integrasi data yang mapan, program intervensi yang jelas, rehabilitasi yang terstruktur, serta partisipasi aktif komite sekolah dan orang tua. Karena itu, langkah Indonesia menuju penguatan sistem anti-perundungan tidak dapat hanya berfokus pada regulasi keras.

Ia harus diiringi pembangunan sistem pencatatan nasional yang terstandardisasi, peningkatan kapasitas profesional pendukung di sekolah, serta penguatan budaya komunikasi yang terbuka dan berorientasi pada pemulihan. Dengan cara inilah perlindungan anak di sekolah dapat berubah dari retorika menjadi kenyataan.

Regulasi Ada, Belum Terbangun Sistem Terpadu

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan kerangka hukum untuk mengatasi perundungan. Kita memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), hingga UU ITE yang kerap dijadikan rujukan untuk menjerat pelaku perundungan berbasis digital.

Namun, keberadaan regulasi-regulasi ini, sayangnya, belum menjelma menjadi sebuah sistem yang terpadu, responsif, dan bekerja efektif di lapangan. Di sinilah tampak jurang menganga antara law in the books (hukum di atas kertas) dan law in action (hukum dalam praktik).

Isu perundungan di Indonesia kini telah memasuki fase publik, ketika persoalan sudah diakui secara luas dan membutuhkan respons yang terstruktur serta terkoordinasi lintas aktor. Namun, tuntutan ini sering kali tak terpenuhi karena kompleksitas situasi nyata jauh melampaui teks regulasi.

Kompleksitas itu terlihat gamblang di lapangan, terutama di sekolah-sekolah wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Keterbatasan sumber daya membuat fungsi perlindungan anak berjalan pincang sejak awal. Tenaga pendidik yang memiliki pelatihan konseling dasar dan manajemen konflik jumlahnya masih minim, sementara guru

Bimbingan dan Konseling (BK) kerap merangkap tugas administratif atau mengajar mata pelajaran lain.

Situasi ini membuat fungsi konseling yang seharusnya menjadi pintu pertolongan pertama bagi korban menyusut menjadi formalitas administratif. Di sisi lain, mekanisme pelaporan internal sering tidak terdokumentasi dengan baik, tidak memiliki standar baku, dan banyak kasus justru diselesaikan “secara kekeluargaan”.

Walau tampak damai, pendekatan semacam ini sarat risiko: tidak ada asesmen bahaya, tidak ada catatan resmi, dan tidak ada rencana pendampingan berkelanjutan bagi korban maupun pelaku. Ketiadaan mekanisme yang terstandar inilah yang membuat pola kekerasan berulang karena akar persoalan tidak pernah disentuh.

Sebagaimana ditekankan pakar pendidikan Ubaid Matraji, Indonesia hingga kini belum memiliki sistem pencatatan dan database nasional tentang perundungan yang konsisten dan terintegrasi. Tanpa data yang akurat dan terpusat, penanganan kasus perundungan berjalan sporadis, bergantung pada kapasitas dan kemauan masing-masing sekolah.

Pada titik ini muncul pertanyaan krusial: bagaimana negara dapat merumuskan kebijakan yang presisi, menilai efektivitas program, dan mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran jika bahkan data dasar pun tidak tersedia?

Kegagapan sistemik itulah yang membuat gagasan untuk memasukkan bab atau pasal khusus anti-perundungan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi relevan secara substantif maupun simbolis. Kehadiran payung hukum yang lebih tinggi tidak hanya memberi penegasan, tetapi juga mandat kuat kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengambil langkah serius.

Namun, penting dipahami bahwa pasal dalam undang-undang, betapapun tegasnya, tidak otomatis mengubah perilaku dan praktik di lapangan. Excellence Theory dari Grunig dan Hunt (1984) mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan publik hanya tercapai apabila terdapat model komunikasi dua arah yang simetris suatu pola dialog yang setara antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, sekolah sebagai pelaksana, orang tua sebagai mitra, dan masyarakat sipil sebagai pengawas.

Tanpa komunikasi yang partisipatif dan setara tersebut, regulasi hanya menjadi teks normatif yang tampak rapi di kertas tetapi tidak bertaut dengan realitas keseharian anak.

Minimnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rinci, seragam, dan mudah dipahami sering menjadi titik kemacetan. Alur pelaporan belum memiliki standar waktu respons dan format seragam, sehingga penanganan kasus melambat.

Perlindungan kerahasiaan identitas korban (whistleblower protection) juga masih lemah, membuat para pelapor ragu karena takut risiko sosial. Keterlibatan lembaga eksternal psikolog klinis, pekerja sosial, atau konselor professional belum menjadi bagian dari rantai penanganan yang baku, padahal mereka krusial untuk pemulihan jangka panjang.

Dalam kerangka manajemen isu, fase publik merupakan tahap paling kritis: jika respons yang diberikan tidak cepat, sistematis, dan transparan, isu dengan mudah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan maupun negara.

Karena itu, pendalaman regulasi anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada rumusan pasal umum. Ia membutuhkan desain ekosistem pendukung yang memastikan komunikasi lintas aktor berjalan terus-menerus, proaktif, dan preventif.

Pemerintah perlu menyediakan ruang konsultasi dan pusat sumber daya (resource center) yang responsif bagi sekolah, sementara masyarakat harus diberikan kanal pelaporan yang mudah diakses, aman, dan terjamin kerahasiaannya. Dengan demikian, regulasi tidak hanya hadir sebagai mandat, tetapi benar-benar bekerja sebagai sistem perlindungan yang hidup dan terasa bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

Transformasi Budaya

Kesenjangan antara kebijakan yang ideal dan praktik yang timpang pada dasarnya lahir dari lemahnya jejaring komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Perundungan bertahan dan berkembang biak bukan semata-mata karena adanya individu pelaku yang “jahat”, melainkan karena norma sosial (social norms) yang diam-diam menoleransi, mengabaikan, atau bahkan menganggap lumrah penghinaan, ejekan, dan praktik merendahkan sebagai bagian dari “bumbu” pergaulan.

Social Norms Theory (Perkins, 2003) menegaskan bahwa perilaku individu sangat dipengaruhi oleh persepsinya terhadap norma kelompoknya. Seringkali, terjadi pluralistic ignorance, ketika seseorang sebenarnya tidak menyukai bullying tetapi mengira orang lain menganggapnya biasa saja, sehingga memilih diam atau ikut arus.

Artinya, selama budaya sekolah masih melihat kekerasan verbal sebagai hal sepele, perubahan struktural melalui regulasi tidak akan menemukan pijakan kokoh di tingkat praksis.

Kesadaran akan kuatnya pengaruh norma inilah yang menuntut peran komunikasi publik dan praktik Public Relations (PR) jauh lebih strategis untuk memutus rantai perundungan.

Finlandia memberikan contoh nyata bagaimana program KiVa (Kiusaamista Vastaan) berhasil mengubah budaya sekolah melalui kampanye komunikasi yang masif, konsisten, dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan. Keberhasilan KiVa bukan semata pada modul pendidikannya, melainkan pada orkestrasi komunikasi yang dibangun secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Prinsip serupa sangat mungkin diadaptasi di Indonesia, tetapi dengan prasyarat adanya koordinasi komunikasi yang terencana dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga komunitas.

Indonesia sebenarnya telah memiliki pendekatan Social Emotional Learning (SEL) yang menunjukkan hasil menjanjikan. Pendekatan ini menempatkan empati, kesadaran diri, manajemen emosi, keterampilan sosial, dan resolusi konflik sebagai kompetensi inti.

Jika pendidikan kesehatan mental dan kecerdasan emosional diintegrasikan lebih kuat dalam kurikulum dan kampanye publik, maka agenda anti-perundungan tidak hanya fokus menghentikan pelaku atau membantu korban, tetapi membangun ulang ekosistem sosial yang melahirkan kekerasan itu sendiri.

Dengan demikian, perubahan perilaku dapat dibangun melalui struktur komunikasi dan norma kolektif yang memosisikan rasa aman, penghargaan, dan empati sebagai standar bersama.

Transformasi juga harus berakar dari tata kelola komunikasi internal sekolah. Pelatihan guru bukan hanya guru BK untuk membaca tanda-tanda awal (early warning signs) yang kini menjadi kebutuhan mendesak.

Selain itu, kanal pelaporan harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan psikologis korban: aman secara emosional, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan. Pembukaan ruang dialog yang aktif dan rutin antara sekolah, orang tua, serta siswa menjadi bagian penting dalam menciptakan pola kolaboratif yang sehat. Pola komunikasi seperti inilah yang memperkuat pencegahan sejak dini, jauh sebelum perundungan berkembang menjadi kasus serius.

Namun, upaya tersebut masih cenderung terfokus pada ruang fisik sekolah. Padahal, kehidupan siswa saat ini berlangsung dalam lanskap hibrida: fisik dan digital. Cyberbullying yang terjadi 24/7 membutuhkan integrasi tata kelola komunikasi luring dan daring secara simultan. Peran orang tua pun semakin krusial, terutama dalam memahami dinamika platform digital yang menjadi bagian dari dunia sosial anak. Tanpa integrasi ini, strategi pencegahan akan timpang dan tidak mampu mengejar pola perundungan yang bergerak semakin cair.

Ketika sebuah kasus perundungan mencapai fase krisis, Situational Crisis Communication Theory (SCCT) (Coombs, 2007) memberikan panduan etis dan strategis. Langkah pertama bukan defensivitas, melainkan menunjukkan empati, kepedulian, dan akuntabilitas. Sekolah harus cepat dan jujur mengakui adanya masalah serta menegaskan komitmen untuk mengutamakan keselamatan anak.

Komunikasi eksternal saat krisis wajib dijalankan dengan hati-hati: keterbukaan diperlukan demi menjaga kepercayaan publik, tetapi privasi anak adalah batas moral dan hukum yang tidak boleh dilanggar. Pendekatan yang tenang, fokus pada pemulihan, dan menekankan perbaikan sistem akan menciptakan ruang penyembuhan bagi semua pihak.

Melihat perjalanan panjang mulai dari budaya diam, kerentanan struktural, hingga tantangan era digital, semakin jelas bahwa mengatasi perundungan menuntut pendekatan komprehensif yang menyelaraskan seluruh aspek: regulasi yang kuat, tata kelola sekolah yang partisipatif, kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni, serta transformasi norma sosial secara menyeluruh.

Indonesia membutuhkan payung hukum anti-perundungan yang terpadu dalam RUU Sisdiknas, dilengkapi SOP nasional yang seragam, serta sistem pencatatan dan database nasional sebagai landasan evidence-based policy.

Tetapi kebijakan dan sistem hanyalah pondasi awal. Memutus mata rantai kekerasan secara berkelanjutan memerlukan perubahan budaya yang mendalam: budaya yang tidak lagi memberi ruang bagi ejekan, intimidasi, maupun kekerasan emosional sebagai hal lumrah dalam interaksi anak.

Sekolah harus tampil sebagai garda terdepan yang berani menempatkan martabat, keamanan, dan kesejahteraan psikologis siswa sebagai kompas moral dalam setiap kebijakan. Jika langkah-langkah multidimensi ini dijalankan secara konsisten, terkoordinasi, dan bersungguh-sungguh, kita dapat mulai mewujudkan sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan kondusif (safe and conducive learning environment).

Tugas mulia ini tidak lagi dapat ditunda. Setiap kelambanan berarti membiarkan satu lagi masa depan anak tenggelam dalam sunyi dan trauma. Dibutuhkan keberanian kolektif untuk berpihak pada korban, komitmen sistematis untuk bertindak, dan kerendahan hati untuk mendengar mereka yang selama ini terabaikan. Hanya melalui kesungguhan semacam itulah perubahan transformatif benar-benar dapat tercipta mengakhiri sunyi panjang perundungan dan membangun pendidikan yang manusiawi bagi generasi mendatang.

Penulis: Riana Astuti (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina)

DISCLAIMER

Artikel opini ini ditulis sepenuhnya berdasarkan sudut pandang penulis. Redaksi tidak memiliki afiliasi, kepentingan, atau keterlibatan apa pun dalam penyusunan dan isi tulisan.