BOGOR – DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan untuk dibahas lebih lanjut. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa, 2 Desember.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur sebaran pusat perbelanjaan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.
“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Anna dalam keterangannya, Selasa 9 Desember.
Anna menyampaikan bahwa Raperda tersebut menargetkan sejumlah sasaran, mulai dari perlindungan, penataan, hingga pemberdayaan pasar rakyat, pedagang, konsumen, serta entitas ekonomi lainnya. Aturan ini juga diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat agar seluruh sektor dapat tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.
“Perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” tegas Anna.
Dalam penyusunan draft awal Raperda, DPRD Kota Bogor melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi hingga tenaga ahli. Masukan dikumpulkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan masing-masing komisi di DPRD.
Anna menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dilakukan untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda sesuai kebutuhan serta mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
BACA JUGA:
“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.
Salah satu masukan yang menonjol berkaitan dengan jarak antar-minimarket yang dinilai terlalu berdekatan dan dianggap mengancam keberlangsungan usaha warung UMKM.
“Hal tersebut akan dimasukkan juga ke dalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” ujarnya.
Draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dengan total 61 pasal.