DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap pria berinisial YM (20) yang mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk.
Pemotor ini ugal-ugalan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar, pada Senin (8/12).
"Awal mula kejadian pengendara itu dalam kondisi mabuk dan tidak mengenakan helm," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Selasa, 9 Desember.
Kronologisnya, YM mengendarai motor Suzuki Nex dengan pelat nomor DK 3138 EQ dalam kondisi mabuk.
Selanjutnya, saat berada di Jalan By Pass Ngurah Rai atau di TL. Sanggaran, YM melakukan aktraksi jumping dan berusaha menendang polisi.
"Yang bersangkutan ditangkap jam 10 malam kemarin. Pengendara melakukan atraksi jumping sehingga tidak bisa mengendalikan diri dan berusaha untuk menendang polisi yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas," ujarnya.