MATARAM – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Wirajaya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka.
Wirajaya yang ditemui di lobi Kejati NTB usai pemeriksaan mengatakan dirinya datang dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kami dipanggil terkait dengan penambahan keterangan saksi saja,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember.
Wirajaya keluar dari Gedung Kejati NTB bersama beberapa anggota legislatif lainnya, yakni Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir, serta anggota DPRD NTB Nadirah dan Sitti Ari.
Sebelum memasuki satu mobil dinas bersama Wirajaya dan Sitti Ari, Muzihir juga menyampaikan hal serupa.
“Saya hanya berikan keterangan tambahan saja,” katanya singkat.
Muzihir enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya menyebut masih banyak anggota legislatif yang menjalani pemeriksaan serupa.
“Masih ada di atas, sekitar 15 orang,” ujarnya.
Selain mereka, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda juga telah lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung maraton sejak 1 Desember dengan memanggil 16 anggota legislatif.
“Besok akan ada lebih banyak, tunggu saja,” kata Hendarsyah.
Dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), Hamdan Kasim alias HK (Golkar), dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI (Perindo).
BACA JUGA:
Ketiganya telah ditahan, masing-masing di Lapas Lombok Barat dan Rutan Praya. Pada 1 Desember, ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan kuasa hukum. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.