JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil sekitar 32 anggota DPRD NTB dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka.
"Jadi, (agenda pemeriksaan) ini untuk melengkapi berkas tiga tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, disitat Antara.
Adapun puluhan anggota DPRD NTB tersebut dipanggil untuk agenda pemeriksaan secara maraton yang berlangsung sejak Senin 1 Desember.
Untuk agenda Senin 1 Desember, penyidik memanggil 16 anggota DPRD NTB. Begitu juga dengan kegiatan hari Selasa ini ada sebanyak 16 orang.
Perihal identitas puluhan anggota dewan yang dipanggil, Zulkifli tidak menjelaskan secara lengkap. Namun demikian, ia membenarkan bahwa kehadiran para anggota dewan mulai Senin 1 Desember tersebut ke Kejati NTB merupakan tindak lanjut pemanggilan penyidik.
Ia pun tidak memungkiri dari puluhan yang dipanggil, ada beberapa diantaranya berhalangan hadir.
"Yang jelas mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan bagi tiga tersangka," ucapnya.
BACA JUGA:
Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim alias HK dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI dari Partai Perindo.
Dari penetapan, penyidik telah menahan ketiga tersangka di Lapas Lombok Barat dan salah seorang di antaranya di Rutan Praya.
Ketiga tersangka pada Senin 1 Desember, juga terpantau menjalani pemeriksaan penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum dan mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.