JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan hasil monitoring pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari aktivitas live streaming saat pengerjaan soal hingga praktik menjual materi tes.
Mu’ti memaparkan temuan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disiarkan secara daring melalui YouTube di Jakarta Pusat, hari ini.
“Pelaksanaan tahun ini juga tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik oleh peserta tes maupun pengawas atau teknisi,” kata Mu’ti dikutip dari Antara, Rabu, 26 November.
Dalam paparan itu, Kemendikdasmen menemukan 4 kasus penggunaan gawai, 8 kasus live streaming saat pengerjaan, dan 3 kasus kegiatan menjual soal TKA.
Selain itu, terdapat sejumlah pelanggaran terkait pembocoran soal melalui media sosial, yakni 11 kasus usaha pembocoran melalui TikTok, 28 kasus melalui WhatsApp Group, dan 1 kasus melalui platform X.
Mu’ti menegaskan seluruh tindakan pelanggaran tersebut dilakukan oleh peserta TKA.
“Untuk itu, Kemendikdasmen akan menindak tegas dan tidak menoleransi praktik-praktik kecurangan. Kami akan memberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sekecil apa pun,” kata Mu’ti.
Mu’ti berharap hasil monitoring dan evaluasi tahun ini dapat memperbaiki pelaksanaan TKA berikutnya.
BACA JUGA:
“Kami berupaya menindaklanjuti seluruh temuan agar pelaksanaan TKA ke depan semakin lancar, efektif, dan akuntabel di seluruh daerah,” katanya.