Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Dalam pergub ini, Pramono melarang penjualan daging dan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) di Jakarta, yakni anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan sebagainya.

Terdapat sanksi yang akan dijatuhkan bagi orang atau badan usaha yang melanggar pergub ini. Sanksi administratif dikenakan secara bertahap berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pelanggaran pertama hingga berulang.

"Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, diberikan teguran tertulis penyitaan HPR untuk dilakukan observasi jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies," tulis Pramono dalam Pergub 36/2025, dikutip pada Selasa, 25 November.

Kemudian, jika mengulangi pelanggaran larangan penjualan serta penjagalan daging HPR setelah mendapat sanksi pertama, Pemprov DKI akan menyita semua hewan tersebut.

Lalu, apabila masih mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penutupan tempat usaha penjualan dan penjagalan daging tersebut. Selanjutnya, sanksi terakhir yang dikenakan bila masih kembali mengulangi pelanggaran usai tiga tahap sanksi sebelumnya, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha yang bersangkutan.

"Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar larangan dilakukan oleh dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan/atau perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urai Pramono.

Pramono mengungkapkan, pergub ini ditetapkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi aparat pelaksana dan setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kesehatan HPR dan kesehatan manusia dari bahaya penyakit rabies.

"Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik dan kimiawi serta penyebaran penyakit zoonosis yang bersumber dari hewan penular rabies, maka perlu dilakukan larangan perdagangan hewan penular rabies untuk pangan," ucapnya.

Pramono mengungkapkan, larangan penjualan daging anjing hingga kucing di Jakarta dibuat setelah menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada bulan Oktober lalu. Larangan tersebut berlaku sejak pergub ini terbit, seperti janji yang ia sampaikan satu bulan sebelumnya.

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur Nomor 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," jelas Pramono dalam unggahan video di akun Instagramnya, pramonoanungw.