JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak merespons protes yang datang dari pelaku UMKM atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan.
Salah satu yang ditentang oleh kelompok pedagang adalah larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Jhonny mengakui, larangan tersebut memang sulit diterapkan di lapangan.
"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya juga sampaikan itu di A Bapemperda," kata Jhonny di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 21 November.
Karena dirasa tidak implementatif, Jhonny juga mengkhawatirkan pasal pelarangan menjual rokok pada radius 200 meter ini juga berpotensi mengakibatkan bentrokan antara pedagang dengan aparat penegak hukum.
"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," tegas dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM yang terdiri dari pedagang kaki lima, warung kelontong, kopi keliling, hingga warteg menyatakan penolakan tegas terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah difinalisasi oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Koalisi UMKM ini menegaskan, aturan tersebut tidak realistis untuk diterapkan pada usaha kecil dan justru memperberat beban pedagang yang saat ini sudah terpukul oleh situasi ekonomi.
Mereka juga menilai DPRD DKI Jakarta tak memahami kondisi lapangan. Mereka menilai pembahasan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak langsung terhadap UMKM yang bergantung pada penjualan produk-produk rokok.
“Pedagang kecil saat ini situasinya terseok-seok. Sekarang, kita makin dibelenggu dengan Ranperda KTR yang tak bisa diterima, tak rasional. Jangan asal ketok palu lah," kata juru bicara Koalisi UMKM Jakarta Izzudin Zindan, Senin, 17 November.
Sementara itu, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, beberapa ketentuan baru dalam Raperda KTR berpotensi memukul pendapatan pedagang, terutama yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu komoditas bernilai stabil.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran, Kamis, 20 November.