JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal lambatnya proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan akan disahkan pada tahun ini. Sejak awal tahun hingga saat ini, DPRD dan Pemprov DKI baru mengesahkan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda).
Padahal, ditargetkan akan ada 13 perda yang disahkan hingga akhir tahun ini. Jumlah raperda ini juga telah dikurangi dari 30 raperda yang sebelumnya disepakati dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada awal tahun 2025 lalu.
Oleh sebab itu, Pramono mengaku akan menginstruksikan jajaran Pemprov DKI untuk fokus membahas penyusunan raperda dengan DPRD DKI satu hari setiap pekannya.
"Dulu memang enggak ter-schedule. Sekarang kita atur dengan baik dan setiap hari Selasa kita gunakan sebagai hari untuk pembahasan Perda," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 18 November.
Jika penjadwalan pembahasan raperda setiap hari Selasa telah berjalan, Pramono juga membolehkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut merumuskan raperda-raperda tertentu untuk tak hadir dalam rapat mingguan yang dipimpin Gubernur-Wakil Gubernur DKI.
BACA JUGA:
"Kalau memang hari Selasa ada pembahasan itu, saya izinkan OPD untuk apa, enggak hadir dalam rapat kalau ada rapat di Balai Kota," urai Pramono.
"Tadi kami melakukan rapat koordinasi dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta), juga dengan ketua-ketua panitia khususnya. Mudah-mudahan dari target itu, 10 sampai 12 (pengesahan raperda) bisa terpenuhi," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak turut mengaku masih ada belasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum disahkan menjadi perda pada tahun ini.
Jhonny mengaku kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali Anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf. Akhirnya, penyusunan raperda kerap terulur waktu.
Tak hanya itu, Jhonny mengungkap Pemprov DKI juga sering terlambat dalam menyerahkan naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan pasal dalam raperda.
"Salah satu permasalahannya adalah proses dari dua sisi—baik dari DPRD maupun eksekutif. Dari sisi eksekutif, sering kali mereka terlambat mengajukan usulan, termasuk naskah akademik. Sementara dari DPRD, kelemahan kami adalah kurang disiplin waktu dan tidak konsisten dengan penjadwalan," kata Jhonny di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 17 November.
Oleh sebab itu, Jhonny mengaku pihaknya mulai melakukan evaluasi kerja khususnya pada pembahasan raperda-raperda yang sebelumnya telah masuk dalam target pengesahan tahun ini.
"Kami juga harus berani melakukan otokritik. Sering kali kami tidak disiplin dengan jadwal, sehingga pembahasan bisa berlarut-larut," ujar Jhonny.
Saat ini DPRD DKI Jakarta menargetkan 13 raperda akan disahkan menjadi perda pada tahun 2025. Dari 13 raperda yang ditargetkan selesai dibahas tahun ini, sebanyak 2 raperda telah disahkan menjadi perda, yakni Perda tentang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Sementara, sisanya adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Raperda tentang Jaringan Utilitas
4. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
6. Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
7. Raperda tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten
8. Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan
9. Raperda tentang Lambang Daerah
10. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)
11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.