DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal Bali.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-12 d gedung Wiswa Sabha Utama, Senin, 17 November.
"Raperda Provinsi Bali, tentang perlindungan pantai dan sepadan pantai untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal, disusun dengan latar belakang, pantai dan sempadan pantai di Provinsi Bali, merupakan wilayah yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat di Bali, serta memiliki potensi sumber daya alam yang perlu kita lindungi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," kata Koster.
Selain itu, perlindungan pantai dan sempadan pantai atau pesisir juga merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala dan sekala yang dalam pelaksananya berfungsi sebagai ruang ritual, sekaligus sebagai ruang sosial budaya dan ruang ekonomi masyarakat.
Namun, belakangan ini pihaknya melihat bahwa fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi masyarakat lokal, semakin mengalami tekanan pemanfaatannya sebagai ruang umum.
"Jadi masyarakat yang mau ke pantai, yang mau segara kerthi dan segala macamnya itu, semakin terbatas dan (ada) yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas, atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya, padahal pada saat bersamaan ada upakara yang sangat penting," ujarnya.
"Ini tidak baik, karena pantai kita itu punya fungsi niskala yang sangat bagus. Seakan-akan, mereka yang membangun hotel, vila di wilayah sekitarnya itu, dia (merasa) yang punya pantai, dia yang punya laut, jadi ngatur-ngatur. Padahal itu, dia tidak beli laut, tidak beli pantai, dia hanya beli lahan yang tempatnya untuk bangun. Tapi, dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya, jadi ini harus kita sikapi bersama-sama," lanjutnya.
Gubernur Koster menilai jika hal tersebut tidak disikapi maka krama atau warga Bali, dalam pelaksanaan upakara di pantai dan di laut untuk segara kerthi itu akan semakin terbatas.
"Hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga ini dengan sebaik-baiknya, agar apa yang terjadi itu tidak berkembang ke depan yang akan membatasi ruang gerak anak-anak kita di masa yang akan datang," papar dia.
Karena itu, Pemprov Bali perlu melakukan perlindungan dan menjaga pantai serta sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal untuk mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal sat kerthi di Bali, serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengolahan dan perlindungan pantai dan sempadan pantai.
Khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara dan aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal Bali.
"Sehingga perlu disusun dan ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Ini sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bali," ujarnya.