Bagikan:

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan asisten rumah tangga (ART) berinisial S yang membawa kabur anak prajurit TNI berusia 9 bulan sebagai tersangka. Saat ini, dia mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Timur.

"Sudah ditahan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan kepada VOI, Sabtu, 22 Mei.

Keberadaan ART ini, lanjut Indra, diketahui setelah pihaknya mencari berbagai informasi terkait letarbelakangnya. Hingga akhirnya, dia dan anak dari prajurit TNI itu diamankan di daerah Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, 21 Mei.

Selain itu, polisi masih memeriksa S untuk mengetahui alasan di balik aksi nekatnya. Tapi, pemeriksaan sementara tersangka membawa kabur anak prajurit TNI itu karena ingin diberikan kepada saudaranya.

"Tersangka mau ngasih ke sodaranya yang tidak punya Anak," kata dia.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 328 KUHP. Sehingga, terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sebagai informasi, kabar soal penculikan ini sebelumnya beredar di media sosial. Orangtua korban bernama Rifda menggunggah informasi yang menyebut anaknya berusia 9 bulan dibawa lari oleh ART dari kediamannya di Cililitan, Jakarta Timur.