Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemalsuan dokumen adalah tindak kejahatan yang dapat dituntut secara pidana. Artinya siapapun yang dengan sengaja melakukan pemalsuan surat atau dokumen untuk mendapatkan keuntungan tertentu akan terancam hukum penjara. Pasal pemalsuan dokumen sendiri ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memahami lebih lanjut simak penjelasannya berikut ini.

Pasal Pemalsuan Dokumen di KUHP

Dalam KUHP, pasal yang menyinggung masalah pemalsuan dokumen adalah Pasal 263. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pemalsuan dokumen ringan dapat terancam pidana penjara. Di Pasal 263 ayat 1 dikatakan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang asli dengan tujuan untuk menipu orang lain atau memperoleh keuntungan yang tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Dalam Pasal 263, dikatakan bahwa dokumen yang dapat dipalsukan mencakup beberapa kriteria yakni sebagai berikut, dikutip dari R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal.

  • Yang dapat menerbitkan suatu hak, contohnya adalah ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan sebagainya
  • Yang dapat menerbitkan suatu perjanjian, contohnya adalah surat perjanjian piutang, perjankjian sewa, perjanjian jual beli, dan sebagainya
  • Yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, contohnya kwitansi
  • Yang dapat dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, contohnya adalah akte lahir, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan sebagainya.

Hukuman akan lebih berat jika pemalsuan dilakukan terhadap surat yang digunakan untuk tujuan lebih spesifik seperti untuk transaksi finansial atau perjanjian hukum, demikian dijelaskan di Pasal 263 ayat 2.

Tidak hanya di Pasal 263, Pasal 264 juga memberikan ancaman yang lebih berat terhadap pemalsuan surat yang digunakan dalam transaksi hukum atau hubungan hukum antara individu atau entitas. Contoh dokumen yang dimaksud adalah Perjanjian Kontrak (Contract Agreement), Akta Notaris, Surat Kuasa, Surat Perjanjian Utang Piutang, Surat Pendirian Badan Usaha, MoU, dan masih banyak lagi.

Ancaman hukum terhadap pemalsuan dokumen yang dijelaskan pada Pasal 264 adalah pidana penjara maksimal 6 tahun. Durasi hukuman kurung tersebut disesuaikan terhadap seberapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan dalam kasus pemalsuan dokumen.

Selain di KUHP, ancaman hukuman juga disinggung dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perrlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau ,emalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ancaman pemalsuan surat data pribadi adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/pidana denda sebesar paling besar adalah Rp6 miliar.

Itulah pasal pemalsuan dokumen yang ada di Indonesia. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+