JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus yang mangkir dari panggilan penyidik. Mereka diminta datang dan memberikan keterangan untuk mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan akan dilakukan penjadwalan kembali karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 11 November.
Sementara untuk PIHK yang sudah memenuhi panggilan dan dimintai keterangan, sambung Budi, jumlahnya mencapai 350 lebih. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, tak hanya di Pulau Jawa.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” jelas Budi.
“Pekan kemarin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.