JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar, berjanji akan memperjuangkan nasib guru madrasah agar memperoleh kepastian pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu disampaikan Menag menanggapi aspirasi yang disampaikan Komisi VIII DPR RI terkait tuntutan sejumlah organisasi guru madrasah mengenai pengangkatan P3K dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 November.
Dalam rapat tersebut, Nasaruddin mengakui bahwa Kementerian Agama masih menghadapi keterbatasan formasi, khususnya bagi guru madrasah swasta. Meski begitu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
“Menanggapi beberapa kelompok warga masyarakat kita yang mungkin meminta solusi terhadap tantangan yang dihadapi, memang Kementerian Agama itu ada tantangan, ada kesulitan karena formasi guru umum untuk swasta itu tidak hanya dialokasikan 500,” ujar Nasaruddin.
Ia pun memastikan pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah guna memenuhi harapan para guru, termasuk melalui pembahasan anggaran dan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan berusaha dengan perjuangan-perjuangan yang tak kenal lelah, bagaimana rekan-rekan kami yang juga mempunyai harapan-harapan besar jika dirinya di dalam bangsanya sendiri. Insya Allah kami akan menanggapi positif apa yang disampaikan oleh Pak Ketua Komisi tadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi dari organisasi guru madrasah yang menuntut kesetaraan hak dalam pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami ingin melaporkan dan menyampaikan bahwa Komisi VIII menerima berbagai aspirasi dari kelompok guru madrasah, baik dari PGMM, PGMNI, maupun PGMI yang menyampaikan aspirasi kesamaan hak dengan guru sekolah negeri agar dapat diangkat menjadi P3K,” kata Marwan dalam rapat yang sama.
“Ini juga terkait penyelesaian passing grade yang belum tuntas sebanyak 11.039 orang. Komisi VIII meminta ada solusi yang jelas, baik dari aspek penganggaran maupun kepastian status pengangkatan,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, perwakilan guru madrasah telah menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Istana Negara pada 30 Oktober 2025. Mereka meminta pemerintah memberikan kesempatan yang adil bagi guru madrasah untuk memperoleh status kepegawaian P3K sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pada 6 November 2025, Komisi VIII juga menerima aspirasi dari Pengurus Pusat Forum Passing Grade Kemenag Swasta Tahun 2023.
Mereka menilai terdapat diskriminasi dalam mekanisme seleksi pengadaan CP3K guru madrasah swasta di daerah. Forum tersebut meminta percepatan realisasi pengangkatan guru yang telah lulus uji kompetensi tahun 2023 agar diprioritaskan menjadi P3K tahun 2025.