Bagikan:

CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial IS (42) yang sempat mengancam petugas dengan senjata tajam saat digerebek di sebuah rumah kos di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis dini hari.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Dari laporan masyarakat disebutkan ada kegiatan penggunaan dan peredaran narkoba di salah satu lokasi di Cirebon,” ujar Eko di Cirebon, Kamis.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam dan memecahkan kaca untuk menghalangi petugas yang hendak masuk.

“Kondisi sempat tidak kondusif karena pelaku dibantu keluarganya yang menghalangi petugas. Pelaku memecahkan kaca dan mengancam petugas dengan senjata tajam saat hendak digerebek,” katanya.

Eko menuturkan, polisi sempat menarik diri untuk menghindari bentrokan dan melanjutkan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya sekitar pukul 03.00 WIB, IS berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon.

“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan IS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin (sabu). Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, sudah dua kali keluar masuk penjara,” kata Eko.

Polisi turut menyita barang bukti berupa kapak dan sabit yang digunakan pelaku untuk mengancam petugas.

Eko menegaskan, IS kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kami tidak akan mundur dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegasnya.