Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)  sedang mengumpulkan bukti dugaan pembunuhan massal dan pemerkosaan setelah paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (Rapid Support Forces/RSF) merebut al-Fashir (El Fasher)- benteng terakhir militer di wilayah Darfur, Sudan.

ICC menyelidiki dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Darfur sejak tahun 2005 ketika kasus tersebut pertama kali dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB, jauh sebelum perang saudara saat ini meletus pada tahun 2023.

"Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, kantor tersebut mengambil langkah-langkah segera terkait dugaan kejahatan di (al-Fashir) untuk menyimpan dan mengumpulkan bukti-bukti relevan yang akan digunakan dalam penuntutan di masa mendatang," kata jaksa ICC dalam pernyataan dilansir Reuters, Senin, 3 November.

Lebih dari 70.000 orang telah melarikan diri dari al-Fashir sejauh ini.

Para penyintas menceritakan kepada Reuters tentang pemisahan dan pembunuhan orang-orang yang meninggalkan kota Darfur demi keselamatan.

Para ahli mengatakan kekerasan yang dilaporkan tersebut memiliki ciri-ciri seperti sebelumnya di Darfur yang secara luas dicap sebagai genosida.

Nasib hampir 200.000 orang yang diperkirakan terjebak di kota tersebut masih belum diketahui.

Kepala Komite Internasional Palang Merah mengatakan kepada Reuters pada akhir pekanm sejarah terulang kembali di Darfur dengan penangkapan al-Fashir oleh RSF, yang memberinya kendali de facto atas lebih dari seperempat wilayah Sudan.

Bulan lalu, ICC, yang berbasis di Den Haag, menghukum pemimpin milisi Janjaweed pertama yang diadili atas kekejaman yang dilakukan di Darfur lebih dari 20 tahun yang lalu.

ICC dapat mengadili tersangka pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan dalam beberapa kasus kejahatan agresi jika dilakukan di wilayah salah satu dari 125 negara anggota pengadilan, atau oleh warga negara anggota ICC, atau ketika suatu kasus dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.