Tak Ada Lagi Batasan Kuota Rombongan Perjalanan Dinas Pemprov DKI
Ilustrasi rapat pemprov DKI Jakarta (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 123 Tahun 2019 yang berisi pengaturan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Pergub ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 107 Tahun 2019.

Anies menambah batasan jumlah rombongan yang diperbolehkan mengikuti perjalanan dinas. Dalam Pasal 5 ayat (2) Pergub Nomor 107 Tahun 2013 menyatakan, rombongan yang mengikuti perjalanan dinas dalam dan luar negeri diatur paling banyak lima orang.

Kini, dalam Pergub Nomor 123 Tahun 2019, Anies menambahkan satu ayat dalam Pasal 5, yakni Ayat (2a) yang menyebutkan ketentuan jumlah rombongan dapat dikecualikan dan ditambah. 

"Masalah jumlah perjalanan dinas itu kan kita batasi kan 5 orang, dengan pimpinan rombongan. Tapi, kan ada kegiatan lain yang mungkin diperlukan kehadiran dengan cukup banyak," ucap Kepala Biro KDH dan KLN DKI Mawardi saat dihubungi, Senin, 2 Desember. 

Besaran jumlah rombongan yang diikutsertakan dalam perjalanan dinas tak memiliki batasan. Jumlahnya diusulkan oleh masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  

Meski jumlah rombongan bisa ditambah, Mawardi bilang belum tentu beban anggaran bertambah. Mawardi mengklaim kegiatan perjalanan dinas, baik yang bersifat program, maupun memenuhi undangan. 

Terlebih, usulan penambahan jumlah tersebut mesti mendapat persetujuan Anies dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. Dalam persetujuannya, Anies dan Saefullah dapat memotong jumlah orang yang diusulkan. 

"Pengetatan tergantung pimpinan, misal mengusulkan ada lima orang (yang akan berangkat kunjungan kerja). Setelah melihat dari urgensinya, cukup dua atau tiga orang (yang berangkat). Pimpinan dapat memutuskan," jelas Mawardi.