Bagikan:

MALUT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dan tidak memberikan donasi kepada pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang mengatasnamakan bantuan pengobatan bagi warga kurang mampu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Utara Zen Kasim mengatakan, pemerintah daerah sudah memiliki mekanisme resmi untuk menyalurkan bantuan sosial bagi warga prasejahtera yang membutuhkan biaya pengobatan atau rujukan medis.

“Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Tim Reaksi Cepat Dinsos Malut melalui akun Instagram @dinsos.malut atau WhatsApp resmi kami di 081269647994,” ujar Zen di Ternate, Antara, Kamis, 30 Oktober.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi tentang pasien anak penderita kanker bernama Arkana Wafi, yang disebut berasal dari Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah.

“Dalam beberapa hari terakhir, beredar flyer di media sosial bertuliskan Open Donasi Adik Arkana Wafi dengan identitas orang tua bernama Suryanto dan Fitria. Namun hasil penelusuran kami menunjukkan klaim tersebut tidak sesuai fakta,” kata Zen.

Kepala Desa Tepeleo Ridwan Soleman juga membenarkan bahwa nama-nama tersebut tidak terdaftar dalam data kependudukan maupun data layanan kesehatan desa.

“Kami sudah cek data penduduk dan catatan di Puskesmas. Tidak ada nama Arkana Wafi di wilayah kami,” tegas Ridwan.

Tenaga medis Puskesmas Tepeleo, dr. Emi, juga menyampaikan hasil pengecekan serupa.

“Saya sudah cari di RME (rekam medis elektronik). Jika pernah berobat, datanya pasti muncul. Tapi nama itu tidak ada,” ujarnya.

Senada, dr. Yudistira Putri, staf medis Puskesmas Tepeleo, menegaskan bahwa pasien dengan nama tersebut tidak pernah dirujuk dari fasilitas kesehatan mereka.

“Kami belum pernah menangani pasien bernama Arkana, apalagi dengan kecurigaan tumor. Informasi itu jelas tidak benar,” tulis dr. Yudistira melalui pesan WhatsApp.

Zen menambahkan, warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan pengobatan telah memiliki jalur penanganan resmi. Warga dengan kategori desil 5 ke bawah akan ditangani melalui Sentra Wasana Bahagia Kementerian Sosial, sedangkan warga di atas desil 5 akan difasilitasi oleh Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

“Pemerintah hadir dan memiliki mekanisme bantuan yang jelas. Jangan sampai niat membantu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Zen.