Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan sistem pembagian kuota haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jemaah haji di tiap provinsi.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jemaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Antara, Rabu, 29 Oktober. 

Untuk penyelenggaraan haji tahun depan, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen). 

Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wamen Dahnil menjelaskan, sistem pembagian kuota berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan kuota reguler dibagi ke provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar di wilayah masing-masing.

Sistem tersebut dinilai lebih adil karena mengurangi kesenjangan masa tunggu antardaerah yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa provinsi.

Selain itu, kebijakan baru ini juga berdampak positif terhadap keadilan nilai manfaat dana setoran haji, sebab setiap calon jemaah memiliki peluang yang sama dalam mengakses manfaat tersebut.

“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” ujar Dahnil.

Ia menambahkan, dengan skema ini terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan menyesuaikan dengan kemungkinan penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat,” katanya.

Kebijakan tiga tahunan ini, menurut Dahnil, memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, serta sejalan dengan kontrak multi-years yang kini diterapkan dalam layanan haji, termasuk transportasi udara.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji.

Melalui sistem baru ini, Wamen Dahnil berharap setiap warga negara memiliki kesempatan yang lebih setara untuk menunaikan ibadah haji dengan masa tunggu yang lebih proporsional di seluruh Indonesia.