JAKARTA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan Kamboja tidak termasuk dalam daftar negara resmi penempatan pekerja migran asal Indonesia.
Ia menyebut, setiap WNI yang bekerja di negara tersebut berangkat secara ilegal atau nonprosedural karena pemerintah belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara tujuan penempatan.
"Terkait dengan masalah pekerja yang ada khusus Kamboja, saya ingin menjelaskan Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah, khususnya KP2MI, belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," kata Mukhtarudin di Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober.
Mukhtarudin menjelaskan, penetapan sebuah negara sebagai tujuan penempatan pekerja migran tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah harus memastikan negara tersebut memiliki sistem perlindungan dan jaminan sosial yang baik bagi tenaga kerja asing.
Selain itu, diperlukan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua negara sebagai dasar hukum penempatan.
"Kita itu menempatkan menjadi negara penempatan itu minimal ada tiga syarat. Pertama, aspek regulasinya, jaminan sosialnya atau perlindungannya, kemudian juga kita harus punya agreement atau ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman," jelasnya.
BACA JUGA:
Mukhtarudin menyebut, kasus pekerja migran di Kamboja kerap berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintah, kata dia, tetap akan hadir memberikan bantuan dan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun ilegal.
"Kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain, tetapi negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri," ucap Mukhtarudin.
Ia juga menyinggung kondisi serupa terjadi di beberapa negara lain, seperti Myanmar, yang juga belum menjadi negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia.
"Jadi saya kira soal Kamboja, termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus Myanmar. Kasusnya hampir sama. Jadi ini juga bukan negara penempatan kita," imbuhnya.