Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang di Jawa Tengah (Jateng), mengusut dugaan kasus tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) yang diperkirakan nilainya mencapai Rp7,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Raymond Ali mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang Eko Widiyanto dan PLN.

"Iya, kami panggil untuk klarifikasi terkait adanya kejanggalan dalam tagihan listrik PJU yang diduga dibayarkan ganda tersebut," katanya di Batang, Selasa, disitat Antara.

Menurut dia, dugaan tagihan ganda tersebut muncul karena ditemukan dua tagihan untuk satu objek yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali.

Dugaan tagihan ganda ini, kata dia, muncul karena adanya dua tagihan berbeda untuk satu objek penerangan jalan umum yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali.

Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan pihak Dinas Perhubungan sempat membayarkan keduanya lantaran adanya penagihan ganda dari pihak PLN.

"Seharusnya pemerintah daerah hanya membayar satu tetapi karena PLN menagih dua maka dibayar oleh Dinas Perhubungan. PLN tidak menjelaskan secara rinci, kemudian ada aduan terkait itu makanya kami lakukan verifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto mengaku dirinya telah memenuhi pemanggilan dari kejaksaan untuk verifikasi tagihan penerangan jalan umum.

"Ya, pemanggilan tersebut murni untuk verifikasi tagihan PJU yang bersifat administratif. Permasalahan yang ada justru terkait sisa tunggakan PJU dari periode sebelumnya yang kebetulan masih ada sisa tunggakan sebelum saya menjabat," katanya.