Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan dana sebesar Rp868,71 miliar untuk pembangunan infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, dari anggaran tersebut terdapat penyesuaian anggaran dari PLTS Atap sebesar Rp94,44 Miliar untuk dialihkan ke PLTS Terpadu/PLTMH di daerah 3T dan sebanyak Rp500,94 miliar dialokasikan untuk Kegiatan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS).

"Alokasi anggaran untuk PLTS Terpadu/PLTMH di wilayah 3T Tetap sebanyak 12/3 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 miliar dan alokasi PJU TS sebanyak 31.075 unit dengan anggaran sebesar Rp500,45 miliar," kata Arifin dalam keterangan kepada media, Jumat 23 September.

Selain itu, Menteri ESDM juga menyampaikan komitmennya untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur di tahun 2022 melalui lelang Pra Dipa, sehingga awal tahun 2023 bisa dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memanfaatkannya.

"Kami memohon dukungan anggota Komisi VII DPR RI untuk dapat segera menyampaikan kelengkapan data, usulan penerima manfaat agar proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur bisa berjalan dengan baik dan segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," jelas Arifin.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan Pemasangan PJU TS diharapkan mampu menjadi solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan di masyarakat.

Fasilitas ini juga bakal menghemat pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak penerangan jalan.

"Manfaatnya sama dengan PLTS Rooftop, yakni mengurangi pembayaran tagihan listrik," ujar Dadan.

Pemilihan penerangan menggunakan PJU TS sebagai alat bantu penerangan memiliki kelebihan yakni sifatnya yang stand-alone.

Fasilitas ini menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya, sehingga sangat cocok digunakan untuk jalan-jalan di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh listrik PLN dan juga daerah-daerah yang mengalami krisis energi listrik, terutama di daerah terpencil.

PJU TS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama satu tahun ditambah garansi sistem selama dua tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir, sehingga total tiga tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia.

Apabila terdapat kerusakan dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre), nomor kontak tertera pada QR Code pada tiang lampu PJU TS dan juga dapat melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE.