JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada pihak yang mengaku bisa mengurusi perkara pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sosok ini adalah Bayu Widodo Sugiarto yang telah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Oktober.
“Terkait dengan pemeriksaan kepada saksi yang bersangkutan, didalami dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak kemenaker kepada saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 28 Oktober.
Bayu disebut Budi tidak hanya melakukan aksinya kali ini saja. Dari penelusuran, nama tersebut diduga memeras Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri sebesar Rp1 miliar pada 2011 dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan yang melibatkan M. Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Masih dari sejumlah media, Bayu ketika itu mengaku sebagai penyidik KPK. Belakangan, Rosa tetap diciduk komisi antirasuah meski telah memberi uang pengamanan.
“Diduga seperti itu (ada modus yang sama antara peristiwa Mindo Rosalina dengan kasus RPTKA, red). … penyidik juga masih terus mendalami informasi dan keterangan dari pihak lain,” ungkap Budi.
Ke depan, Budi berharap masyarakat tak percaya dengan klaim ada yang bisa mengurus perkara di KPK. Sebab, setiap penindakan dugaan rasuah pasti ada mekanismenya.
“KPK selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan, modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK ataupun dengan dalih bisa mengurus perkara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.
Dari kasus ini, KPK sudah menyita Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo. Motor gede itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur setelah dibawa penyidik pada 21 Juli.
BACA JUGA:
Selain itu, penyidik juga sudah menyita beberapa aset lainnya, termasuk rumah dan kontrakan milik Haryanto.
Adapun aset kontrakan yang sudah disita berada di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sedangkan untuk rumah ada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.