Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang pemuda bersenjata tajam jenis celurit diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Oktober 2025. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bilah celurit dan satu petasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peristiwa terjadi di depan RS Mitra Keluarga Kemayoran.

Setelah menerima laporan masyarakat, polisi kemudian bergerak cepat memburu sekelompok pemuda yang berkerumun.

Petugas kemudian menyisir lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tindakan cepat personel di lapangan berhasil mencegah aksi tawuran yang berpotensi menimbulkan korban.

"Tim Patroli Perintis Presisi langsung kami kerahkan dan berhasil menangkap tiga orang pemuda yang membawa senjata tajam serta petasan," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 26 Oktober 2025.

Ketiga pelaku diketahui masing-masing berinisial GSA (23), MA (25), dan MFF (19).

"Mereka sudah kami amankan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas putra-putrinya.

"Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran, begal, maupun balap liar. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum," katanya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi dua bilah celurit, satu petasan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dengan kelompok lawan.