TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat resmi menghentikan sementara kegiatan operasional PT Sukses Logam Indonesia (SLI), perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Balaraja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengatakan, keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam surat teguran yang diterbitkan pada Jumat, 17 Oktober.
“Bupati kemarin sudah keluarkan surat permintaan penghentian operasional pabrik PT SLI. Memang kalau pabrik itu segala macam perizinan ada di pusat,” kata Ujat di Tangerang, Antara, Kamis, 23 Oktober.
Ia menjelaskan, surat penghentian itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan polusi udara di sekitar kawasan industri.
“Surat penghentian ini didasari atas situasi di bawah. Ada ancaman gangguan ketertiban umum karena akan ada aksi demo besar-besaran. Maka sementara waktu diambil keputusan penghentian operasional,” ujar Ujat.
Dalam surat tersebut, Pemkab Tangerang memerintahkan PT SLI untuk menghentikan seluruh kegiatan dan memperbaiki sarana serta fasilitas pengolahan lingkungan, khususnya sistem pengendalian pencemaran udara.
“Penghentian sementara itu disertai target perbaikan. Pencabutan surat itu tergantung pada bagaimana PT SLI memenuhi kewajiban perbaikan,” katanya.
Pemkab Tangerang juga akan melakukan uji kelayakan terhadap fasilitas produksi PT SLI, termasuk pengujian kadar partikel udara seperti PM2.5, PM7, dan PM10.
“Pengujian dilakukan secara teknis oleh tim dari DLHK. Kami juga masih menunggu hasil uji laboratorium udara dan air yang sudah diambil sampelnya,” ujar Ujat.
Ia menambahkan, hasil uji laboratorium akan diumumkan kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Balaraja. Namun, kewenangan pencabutan izin penuh tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Untuk pencabutan atau tindak lanjut dari hasil uji itu kewenangannya ada di kementerian. Kami berperan dari sisi ketentraman dan ketertiban,” katanya.
Respons PT SLI
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Sukses Logam Indonesia, Adrian, menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Kami mendapatkan legalitas dan dasar hukum, izin lengkap, serta berada di bawah pengawasan resmi pemerintah. Kegiatan operasional PT SLI sudah sesuai dengan standar hukum yang berlaku,” kata Adrian dalam konferensi pers di Tangerang.
Ia menyebut, perusahaan memiliki sertifikat laik operasional, dokumen izin lingkungan, dan telah melalui pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Menurut Adrian, tudingan adanya pencemaran udara di sekitar permukiman warga tidak benar. Sistem pengelolaan limbah dan emisi PT SLI, katanya, sudah dirancang berdasarkan ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah dan diaudit secara berkala.
Keluhan Warga
Sementara itu, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, mengeluhkan kualitas udara yang memburuk sejak beroperasinya pabrik tersebut.
Kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, mengatakan dugaan pencemaran udara dari aktivitas PT SLI telah menimbulkan gangguan kesehatan pada masyarakat.
“Beberapa warga mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, dan mata perih akibat debu yang diduga berasal dari abu zinc hasil pembakaran bahan baku,” ujar Ayub.
Ia juga menyebut, aktivitas pabrik yang beroperasi selama 24 jam menimbulkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran menggunakan batu bara.
BACA JUGA:
Diketahui, PT Sukses Logam Indonesia mulai beroperasi sejak 2019. Pada tahun 2022, perusahaan ini sempat ditutup sementara karena tidak memenuhi standar mutu pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah.