Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin. 

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Rizki di Jakarta, Antara, Minggu, 19 Oktober. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB, dan surat pemanggilan telah diterima Lisa pada Jumat malam. Rizki menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana sejatinya telah dilakukan sejak pekan lalu, namun belum diumumkan ke publik.

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan Lisa Mariana.

Perseteruan keduanya mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali menghubungi pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, penyidik melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak perempuan berinisial CA.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti mengatakan bahwa hasil pemeriksaan DNA menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.