JAKARTA - Saksi Ahli bidang Kehutanan yang hadir dalam persidangan kesembilan perkara sengketa lahan patok yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Anton Cahyo Nugroho menjelaskan kriteria patok yang dilarang dalam regulasi kehutanan.
Anton mengatakan syarat utama definisi patok yang tidak diperbolehkan dalam kawasan kehutanan adalah yang menggunakan inisial dari perusahaan.
“Tidak diperbolehkan memasang patok dalam kawasan hutan jika tidak seizin Menteri Kehutanan. Patok yang dimaksud adalah patok batas berupa patok baton, patok kayu atau patok paralon yang berinisial,” ucap Anton dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober.
BACA JUGA:
Saksi Ahli yang bekerja di Balai Pemantapan Kawasan Hutan VI Manado ini juga menyatakan bahwa patok kayu yang dipasang oleh dua pekerja PT WKM: Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz tidak termasuk dalam kategori patok yang dilarang. Seusai melihat foto patok di layar yang ditampilkan dalam persidangan, Anton mengakui bahwa patok tersebut tidak seperti kriteria patok yang dilarang dipasang dalam kawasan hutan.
“Sesuai pengetahuan (setelah melihat foto), ini (patok kayu) bukan patok yang dilarang dalam kawasan hutan,” tutur dia.
Pernyataan saksi ahli ini akhirnya memberi informasi yang lebih terang mengenai perkara pidana patok lahan yang menyeret dua pekerja PT WKM. Pasalnya, perkara pokok laporan pidana ini bermula dari tindakan pekerja PT WKM yang memasang patok kayu untuk mencegah aktivitas tanpa izin di atas lahan milik PT WKM.