JAKARTA — Sidang lanjutan perkara pidana sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Persidangan kali ini menghadirkan dua ahli, yakni Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Ougy Dayyantara, ahli pertambangan.
Dalam kesaksiannya, Ougy Dayyantara menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, aktivitas penambangan mencakup tahapan pembukaan lahan, penggalian, dan pengambilan mineral.
Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter serta galian sedalam 20 meter, yang dinilai telah melampaui ketentuan teknis.
“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” jelas Ougy di hadapan majelis hakim yang diketuai Sunoto.
Lebih lanjut, Ougy menyebutkan bahwa nikel yang ditemukan di lokasi dibuang di sekitar area jalan, padahal nikel merupakan sumber daya strategis milik negara. “Semestinya pihak berwenang memastikan hal ini tidak terjadi,” ujarnya.
Patok Batas Wilayah dan Kewenangan IUP
Menjawab pertanyaan hakim terkait pemasangan patok batas wilayah tambang, Ougy menegaskan bahwa pemasangan tanda batas merupakan kewajiban bagi pemegang izin operasi produksi (IUP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di luar wilayah izin tanpa persetujuan Kepala Teknik Tambang (KTT) tidak diperbolehkan. Dalam sidang sebelumnya, KTT bahkan mempertanyakan aktivitas PT Position yang dianggap dilakukan di luar wilayah izinnya.
Ougy juga menilai, justru dua karyawan PT WKM yang kini menjadi terdakwa—Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang—melakukan tindakan yang benar karena memasang patok untuk melindungi wilayah tambang yang sah milik PT WKM.
Namun, upaya tersebut justru dianggap menghalangi aktivitas penambangan PT Position, dan berujung pada laporan ke Bareskrim Polri yang kini diproses secara pidana.
BACA JUGA:
Ahli Hukum: Sengketa Tambang Harusnya Diselesaikan Secara Perdata
Sementara itu, ahli hukum pidana Chairul Huda menilai perkara yang disidangkan di PN Jakarta Pusat tersebut lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.
“Kalau memang ada sengketa antarperusahaan terkait batas wilayah, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administratif. Hukum pidana adalah ultimum remedium, alat terakhir jika cara lain tidak dapat ditempuh,” tegas Chairul Huda dalam persidangan, Rabu (22/10/2025).
Chairul juga menjelaskan bahwa PT Position memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS) sebagai pemegang izin penggunaan kawasan hutan. Namun, ia menilai terdapat pelanggaran dalam implementasinya, karena aktivitas penambangan PT Position melampaui batas perjanjian dan merusak kawasan hutan.
Kuasa Hukum Nilai Kasus Tidak Layak Dipidanakan
Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menilai kasus ini tidak seharusnya masuk ke ranah pidana karena PT WKM merupakan pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
“Ini bukan perkara pidana. Klien kami hanya memasang patok di wilayah IUP yang sah. Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pelanggaran pidana,” ujar Kaligis di ruang sidang.
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa keterangan para ahli justru memperkuat posisi hukum PT WKM.
“Ahli pidana menyatakan, jika patok dipasang di wilayah WKM, maka ini bukan delik pidana. Jadi semakin jelas, perkara ini tidak seharusnya masuk ke pengadilan,” kata Rolas.
Rolas juga menyesalkan sikap PT Position yang tidak menanggapi ajakan damai dari PT WKM sejak awal. “Kami sudah berkali-kali bersurat dan mencoba berkomunikasi, tapi tidak direspons. Sekarang malah seolah-olah kami yang bersalah,” ungkapnya.
Menurut Rolas, sengketa tambang nikel di Halmahera Timur ini seharusnya diselesaikan secara administratif antara perusahaan dan kementerian terkait, bukan melalui jalur pidana.