Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria berusia 51 tahun dijatuhi hukuman mati atas kasus penghinaan di Facebook terhadap Presiden Tunisia, Kais Saied.

Mengutip AP, Pengadilan di Tunisia juga menganggap unggahan terpidana bernama  Saber Chouchen di media sosial (medsos) itu mengancam keamanan negara.

Kuasa hukum Saber, Oussama Bouthelja, mengatakan pada Jumat waktu setempat bahwa kliennya dinyatakan bersalah pada Rabu atas tiga dakwaan: berupaya menggulingkan negara, menghina presiden, dan menyebarkan informasi palsu secara daring. 

Hakim mengatakan unggahan tersebut memicu kekerasan dan kekacauan serta melanggar hukum pidana Tunisia serta undang-undang kejahatan siber kontroversial tahun 2022, Dekrit 54.

Putusan hukuman mati ini menjadi yang pertama di Tunisia, di mana puluhan orang telah dijatuhi hukuman penjara berat atas tuduhan serupa sejak Saied merebut kekuasaan Pemerintahan Tunisia pada Juli 2021.

Hukuman mati memang terdapat dalam hukum pidana Tunisia dan pengadilan pidana terkadang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kriminal, tetapi tidak pernah dilaksanakan sejak eksekusi seorang pembunuh berantai pada tahun 1991.

Dalam sebuah pernyataan di Facebook, kuasa hukum Saber mengatakan kliennya telah berada dalam tahanan praperadilan sejak Januari 2024. 

'

Ia menambahkan, terdakwa Saber Chouchen merupakan ayah tiga anak dan seorang buruh harian lepas yang menderita cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

Kuasa hukum menggambarkannya kliennya sebagai orang yang rentan secara sosial dan memiliki latar belakang pendidikan rendah, dengan pengaruh yang kecil di dunia maya.

“Sebagian besar konten yang ia bagikan disalin dari halaman lain, dan beberapa unggahan tidak mendapatkan respons sama sekali,” tulis kuasa hukum di Facebooknya. 

"Di pengadilan, ia mengatakan tujuannya adalah untuk menarik perhatian pihak berwenang terhadap kondisi hidupnya yang sulit, bukan untuk memicu kerusuhan," sambung dia.

Vonis hukuman mati ini merupakan putusan Pengadilan Tunisia terbaru menggunakan Dekrit 54, sebuah undang-undang yang melarang "produksi, penyebaran, penyebaran, pengiriman, atau penulisan berita bohong ... dengan tujuan melanggar hak orang lain, membahayakan keselamatan publik atau pertahanan nasional, atau menebar teror di antara penduduk." 

Sejak disahkan pada tahun 2022, para jurnalis dan kelompok hak asasi manusia telah mengecam Dekrit 54 atau undang-undang tersebut sebagai alat utama yang digunakan oleh pihak berwenang untuk mengekang kebebasan berekspresi di Tunisia.

Tunisia, tempat lahirnya pemberontakan Musim Semi Arab 2011, telah lama dipandang sebagai mercusuar harapan terakhir bagi demokrasi di Timur Tengah dan Afrika Utara. 

Namun, sejak Saied membekukan parlemen dan mengkonsolidasikan kekuasaannya sendiri pada tahun 2021, kebebasan politik di Tunisia menyusut. Saied terus memerintah dengan dekrit dan orang-orang yang mengkritiknya dipenjara.