BULELENG- Polres Buleleng, Bali, menetapkan polisi berinisial IWS (51) sebagai tersangka penjambretan seorang pedagang berinisial KS (50).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Pelaku IWS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka," kata AKBP Widwan, Rabu, 1 Oktober.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka IWS yakni pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP (tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan). Ancaman hukumannya 9 tahun," imbuhnya.
Sementara, kasus ini juga masih sedang ditangani dan berkoordinasi dengan Polres Tabanan, Bali.
"Kasus ini masih sedang kami tangani. Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali karena mengingat pelakunya anggota aktif Polri," jelasnya.
Pelaku IWS pada Selasa (30/9) sekitar pukul 13.00 WITA awalnya membeli tomat kepada korban.
Setelah melakukan pembayaran, pelaku IWS melihat korban menggunakan kalung emas dan melakukan aksi jambret sekaligus pemukulan terhadap korban.
Pelaku lantas melarikan diri, kemudian menabrak kendaraan yang sudah lewat di pinggir jalan dan jatuh kemudian diamankan oleh warga.
"(Motifnya) sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Yang jelas punya utang," ujarnya.