JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mendukung kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengenai pembatasan waktu penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi terobosan yang positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Rano dikutip Senin, 22 September.
Legislator PKB itu juga mengungkapkan kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan sirene yang dinilai mengganggu. Karenanya, kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujarnya.
Rano menegaskan Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” ucapnya.
“Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” sambung Rano.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu, 20 September.
BACA JUGA:
Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan masyarakat, sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang digagasnya.